15 Orang Penjual Narkoba Di Penjarakan

Diposting pada

Barabai – Polres Hulu Sungai Tengeh menggelar Konferensi Pers hasil operasi kepolisian kewilayahan, Operasi “Antik Intan 2020”. Kegiatan tersebut digelar langsung oleh AKBP Danang, Kapolres HST, didampingi oleh jajaran Polres Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dalam konferensi pers tersebut Polres Kabupaten HST menghadirkan para tersangka penjual Narkoba yang berjumlah 15 orang.

 

Tersangka penjual Narkoba di kabupaten HST berjumlah 15 orang, terdiri dari 13 orang laki laki dan 2 orang Perempuan. Mereka berasal dari 6 kecamatan, diantaranya dari kecamatan Batang Alai, Batu Banawa, Labuan Amas Utara, Pandawan, Limpasu, dan Kabupaten Barabai.

 

Hasil LP dari Kasat Res Narkoba 06 Maret 2020 yang dibacakan oleh Danang, Kapolres HST. Salah satu pelaku kejahatan mengaku menjual Narkoba kerna butuh duit, karena hasilnya cepat bila laku, dan untungnya besar perpaket, kata salah satu tersangka yang juga kerja di Bengkel Motor, saat ditanya AKBP Danang.

 

Diakhir konferensi pers AKBP Danang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba. “Sayangi keluarga karena Narkoba merusak masyarakat, jauhi Narkoba, sayangi keluarga, mari berprestasi tanpa Narkoba.

 

Penulis : G. Rahman 

Penyunting : Nun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *