Tamiang Layang – Sidang kasus pencurian karet berlanjut di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, kabupaten Barito Timur. Sidang lanjutan antara PT Ketapang Subur Lestari (KSL) yang bergerak di bidang perkebunan Sawit melaporkan Yandri Cs atas dugaan tindak pidana pencurian karet dalam pasal 362, 363 dan 385 KUHP.
Sidang sebelumnya dilaksanakan pada Senin, 27 April 2020. Kali ini pada sidang lanjutan agendanya yaitu mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut. Persidangan tersebut dipimpin oleh Roland Samosir, Helka Rerung, dan Beny Sumarno.
Pada persidangan, terdakwa dihadirkan melalui teleconference di tempat terpisah di ruang rutan Tamiang Layang.
Perlu diketahui bahwa KSL merupakan perusahaan yang telah men-take over Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari (SIL) pada 2018 silam, yang merupakan perusahaan perkebunan karet.
Usai persidangan kuasa hukum terdakwa, Suriansyah Halim mengatakan “Saksi Sigit Dwi Nugruho tadi menjelaskan pada tahun 2011 lalu sudah ada ganti rugi tapi di surat pernyataan yang dibacakan tadi kan sudah jelas bahwa di situ adalah ganti rugi tanam tumbuh”.
Suriansyah melanjutkan, “Untuk laporan KSL kepada klien kami, Yandri pasal 362, 363 dengan 385 KUHP menurut saya tidak berdasar, sebab KSL adalah perusahaan sawit, sedangkan yang jadi masalah sekarang adalah tuduhan pencurian karet atas Yandri Cs. KSL tidak punya legalitas terhadap karet, logikanya seseorang yang tidak memiliki izin tidak berhak melaporkan perkara tersebut”.
Lanjut Suriansyah, “Sigit juga menjelaskan tadi bahwa tanam tumbuh dan tanah itu beda. Jelas lahan tersebut masih merupakan milik klien kami, sesuai dengan penjelasan sigit yang mengatakan pada 2017 dan 2018 ada mediasi”.
“Dalam mediasi jelas bahwa SIL maupun KSL mengakui tidak pernah ganti rugi artinya kalau pembayaran yang 2011 itu dipermasalahkan harusnya waktu mediasi itu diungkit kenapa dituntut lagi? Kan sudah diganti rugi,” jelas Suriansyah.
“Dan malah dalam poin tersebut menyebutkan kalau belum ada penyelasaian dalam ganti rugi untuk sementara waktu lahan tersebut belum bisa digarap oleh pihak Sawit dan Yandri dan itu perjanjian yang disepakatti oleh kedua belah pihak dan SIL karena HGU bukan hak memiliki tanah”, pungkasnya.
G Rahman
Nun Al Muhari
A Manaf



