Walikota Instruksikan Penarikan Surat Edaran Satpol-PP

Diposting pada

Banjarmasin – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Banjarmasin mengeluarkan surat edaran mengenai penutupan sementara beberapa kegiatan usaha pada saat PSBB. Hal ini kemudian menuai kontroversi.

 

Oleh karena itu, H Ibnu Sina, Walikota Banjarmasin, menginstruksikan kepada instansi terkait untuk menarik surat edaran bernomor 331.1/570/SatpolPP-02/V/2020 itu, pada Sabtu (9/5).

 

Menurutnya, surat tersebut memang belum saatnya untuk dikeluarkan. Karena saat ini pihaknya masih dalam masa pembahasan revisi beberapa Peraturan Walikota (Perwali) yang akan diterapkan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan itu.

 

“Karena saat ini kita masih melakukan rapat teknis terkait Perwali untuk diterapkan dalam perpanjangan PSBB kali ini,” ungkap H. Ibnu Sina.

 

Walikota menegaskan dalam waktu dekat Perwali tersebut akan segera disahkan untuk diterapkan dalam PSBB lanjutan di Kota berjuluk Seribu Sungai tersebut.”Insyaa Allah hari ini Perwali itu akan difinalkan,” jelasnya.

 

“Jika Perwali tersebut sudah disahkan, akan ada informasi lebih lanjut terkait peraturan apa saja yang tertera didalamnya dan harus ditaati oleh masyarakat” terangnya.

 

 

Nun Al Muharir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *