Barabai – Pelaku dugaan pembunuhan berinisial AF telah tertangkap oleh Anggota Satuan Reskrim dan bersama Polsek Pandawan Polres Hulu Sungai Tengah. Pelaku merupakan warga Desa Pahalatan RT. 03 Kecamatan Labuan Amas Utara, HST.
Pembunuhan diduga terjadi pada Rabu, 13 Mei pukul 01.30 Wita di pinggir jalan umum Desa Banua Hanyar RT. 08 Kecamatan Pandawan, HST.
Korban pembunuhan bernama Zimy Saputra (23th), warga desa Masiraan RT. 01 Kecamatan Pandawan, HST. Korban meninggal dunia saat dilakukan pemeriksaan dokter di RS Damanhuri, HST. Pembunuhan ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah mengetahui anaknya meninggal dunia.
Barang bukti pembunuhan ditemukan berupa satu lembar sweater merah yang robek akibat tusukan sajam serta noda darah dan jeans panjang dengan noda darah. Selain itu, juga ditemukan satu bilah sajam sepanjang 11,5cm tanpa hulu di TKP. Korban mengalami luka tusukan di perut bagian kiri, dada bagian kiri, dan dada bagian kanan, serta luka gores di ketiak kanan sampai lengan kanan.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku melukai korban karena sakit hati terhadap korban yang sebelumnya memukul pelaku.
Rabu, (13/5) sekitar pukul 18.00 WITA, polisi bergerak cepat berkoordinasi dengan kepala desa sehingga pelaku berinisial AF menyerahkan diri dengan diantar oleh orang tua pelaku.
Kapolres AKBP Danang Widayanto melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini mengatakan jika tersangka sudah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Saya mengucapkan terima kasih atas kerja cepat anggota dalam mengungkap kasus ini,” ucapnya.
Kapolres HST juga turut berbelasungkawa kepada keluarga korban dan mengimbau agar mempercayakan proses hukum kepada Polres HST.
Penulis: G Rahman
Penyunting: Nun Al Muharir



