Tiga Pengedar Narkoba di HST Tertangkap

Diposting pada

Barabai- Sat Res Narkoba dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah telah mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika. Tindak Pidana ini diguga dilakukan oleh WY (28) warga Desa Matang Ginalun, SH (27) warga Desa Jamil, dan IS (48) warga Desa Pajukungan, HST. Tersangka ditangkap di Desa Matang Ginalun, dalam ruko sewaan tersangka pada Selasa, (19/5) pukul 02.50 Wita.

 

Tim penyelidikan melakukan menggeledahan di ruko sewaan tersangka dan menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu-sabu dengan plastik klik warna bening seberat 0,38 gr, satu buah bong rakitan, satu sedotan, dan pipet kaca.

 

Selain itu, pada tersangka SH ditemukan sabu seberat 0,11 gr saat penggeledahan. Tersangka kemudian dibawa ke Polres HST.

 

Aipda M. Husaini, Ps Paur Subbag Humas, mengungkapkan bahwa Set Res Narkoba dan Unit Jatanras telah mengamankan tiga tersangka dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

 

Husaini mengimbau agar masyarakat yang mengetahui mengenai tindak pidana narkotika lain segera melaporkan ke Polres HST. Ia juga mengimbau agar masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak penyalahgunaan narkoba.

 

Penulis: G Raman

Penyunting: Nun Al Muharir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *