BANJARMASIN – Komisi IV DPRD Kalsel keberatan jika bangunan Sekolah Luar Biasa (SLB)-C Negeri Pembina dijadikan tempat karantina pasien Covid-19 yang terus bertambah.
Sebelumnya, Pemprov Kalsel meminta para kepala daerah untuk menyiapkan fasilitas karantina di daerah masing-masing. Arahan itu tertuang dalam surat bernomor 360/606/BPBD/2020 yang ditandatangani Gubernur dan dikeluarkan pada 30 Juni 2020.
Dalam surat tersebut, Pemprov menyebut ada enam lokasi fasilitas karantina khusus yang disiapkan, termasuk SLB-C Negeri Pembina di Jalan A Yani Km 20 Banjarbaru.
Keberatan Komisi IV DPRD Kalsel disampaikan Ketua Komisi IV, HM Luthfi Saifuddin. Dengan tegas ia menolak jika fasilitas pendidikan diubah fungsinya menjadi fasilitas karantina. “Ini bagi Komisi IV sangat mengkhawatirkan,” katanya, Selasa (7/7).
Mengapa demikian? Politisi Partai Gerindra itu mengatakan tidak ada pihak yang bisa menjamin kapan pandemi Covid-19 ini di Kalsel berakhir. Di samping itu, aktivitas belajar-mengajar di sekolah juga belum bisa diramal kapan dimulainya. “Siapa tahu mereka bisa lebih cepat memanfaatkan sekolah itu. Nah ini yang kami ajukan keberatan,” ujarnya.
Menurut Luthfi, memanfaatkan gedung sekolah sebagai fasilitas karantina cenderung tidak efektif. Perlu banyak pembenahan agar sekolah bisa disulap jadi rumah sementara pengidap Covid-19. Ia menilai masih banyak alternatif tempat yang bisa dimanfaatkan. Tak mesti menambah lokasi baru, hanya perlu optimalisasi.
“Contoh di RS Sambang Lihum atau Gedung BTIKP yang saat ini menampung 26 pasien. Padahal bisa 70 lagi, tinggal pembenahan sedikit. Tentu biaya lebih sedikit dibanding lokasi sekolah yang perlu banyak biaya untuk perlengkapan dan fasilitas untuk karantina,” katanya.
Luthfi menegaskan, Komisi IV DPRD Kalsel sudah melayangkan surat keberatan tersebut ke GTPP Covid-19 Kalsel. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta pun mendapat tembusan.
Komisi IV DPRD Kalsel meminta GTPP Covid-19 Kalsel untuk menghapus SLB-C Negeri Pembina dari daftar yang sudah dibuat.()
Editor: Almin Hatta



