Dokumen Disdukcapil Bartim Menggunakan QR Code
Kepala Disdukcapil Bartim, Muslim Raharjo. (maknanews.com)

Dokumen Disdukcapil Bartim Menggunakan QR Code

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur (Bartim) saat ini diketahui mencetak dokumen administrasi dengan menggunakan kertas HVS A4. Kini, dokumen itu dilengkapi QR Code.

Plt Kepala Disdukcapil Bartim, Muslim Raharjo, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, hal ini mulai dilaksanakan per 1 Juli 2020 lalu. Menurutnya, penggunaan kertas HVS sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

“Verifikasi data yang kami lakukan biasanya hanya dengan melihat kertasnya saja. Namun, saat ini, verifikasi atau legalitas suatu dokumen terdapat pasa tanda elektronik, berupa QR Code yang tersemat pada dokumen,” ungkap Muslim.

Berdasarkan keterangan Plt Kepala Disdukcapil ini, dokumen yang menggunakan kertas HVS diantaranya adalah kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengangkatan anak, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, surat keterangan pindah warga negara, serta pendaftaran sebagai warga negara Indonesia. Sedangkan pembuatan e-KTP dan KIA (Kartu Identitas Anak) tetap menggunakan blanko seperti biasanya.[]

 

Editor: Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *