DPMD Bartim Terapkan Aplikasi SIPADES untuk Aset Desa
(maknanews.com)

DPMD Bartim Terapkan Aplikasi SIPADES untuk Aset Desa

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) berencana menerapkan sistem komputerisasi dalam pengelolaan aset desa yang diberi nama SIPADES (Sistem Pengelolaan Aset Desa).

Guna memudahkan penerapan aplikasi SIPADES ini, Senin (10/8/2020) kemarin digelar pelatihan di Aula DPMD Bartim. Acara ini dibuka langsung oleh Kepala DPMD Bartim Ir Bernusa MM, didampingi Seketeris DPMD Bartim Yudesman, diikuti seluruh jajaran DPMD Bartim dan semua aparat desa di wilayah Kecamatan Raren Batuah.

Dinas BPMD Bartim juga menjadwalkan kegiatan pelatihan cara pengelolaan aset desa berbasis SIPADES ini di tiap kecamatan. Satu hari satu kecamatan, yang diikutti oleh semua desanya. Penjadwalan ini dilakukan karena acara pelatihan ini menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Menurut Kepala DPMD Bartim Bernusa, kegiatan yang dilaksanakan ini sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati, yaitu selama sepuluh hari berturut-turut, yang diawali pada Senin 10 Agustus sampai Kamis 27 Agustus 2020 sebagai hari terakhir.

Pada hari pertama pelatihan Senin kemarin, Bernusa menjelaskan bahwa dalam pengelolaan keuangan di desa tidak terlepas dengan aset yang dimiliki desa. “Tapi kadang kala masalah pengelolaan aset desa dianggap sebelah mata dan cenderung diabaikan. Padahal, sebenarnya aset desa dapat menujukkan identitas dari suatu desa,” katanya.

Selama ini, papar Bernusa, desa mengalami kesulitan dalam pengelolaan aset yang dimilikinya. Hal ini disebabkan tidak tertibnya administrasi yang berkaitan dengan aset yang dimiliki. “Bahkan banyak aset di desa yang tidak tercatat, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Bernusa, BPKP berusaha membantu desa dalam pengadministrasikan masalah aset ini, khususnya aset desa. Disebutkannya, bersamaan dengan Aplikasi Siskeudes, BPKP telah meluncurkan aplikasi berbasis komputerisasi yang diberi nama Aplikasi SIPADES ( Sistem Pengelolaan Aset Desa).

“Tujuannya, sebagai bentuk upaya pengembangan tata kelola penyelenggaraan pemerintah desa. Sebab, semua itu satu prioritas yang disampaikan Bapak Bupati, terkait pentingnya aset desa yang pengelolaannya tertata dengan baik,” katanya.

Bernusa lebih jauh menjelaskan, aplikasi SIPADES ini merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa berbasis sistem informasi, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, mulai dari perancanaan, pengadaan, penatausahaan, sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa.

“Umur perancanaannya juga harus tertib, misalnya 10 tahun atau 20 tahun. Dan juga harus sesuai dengan perancanaannya, yang dilengkapi dengan gambar serta tanggal dan tahun bangunannya,” ucapnya.

Bernusa dalam kesempatan itu mengingatkan, perlunya pecatatan oleh pemerintah desa mengenai barang-barang, bangunan, jalan, jembatan, dan yang lainnya yang bisa dimasukkan sebagai aset. “Dalam hal ini pemerintah desa harus benar-benar teliti. Jangan sampai bias mengenai penetapan aset desa ini,” ujarnya.

Dan sekarang, di tahun 2020 ini, lanjutnya, kita mulai menata pengelolaan aset desa melalui Aplikasi SIPADES. “Jadi tidak lagi melakukan sistem menual. Dengan sistem Aplikasi SIPADES, data aset di desa tidak akan hilang. Untuk tahun 2021, aset desa sistem Aplikasi SIPADES harus sudah berjalan,” tegas Bernusa.()

 

Editor: Almim Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *