BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin akan memberlakukan sanksi denda terhadap warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Banjarmasin, yang ditandatangani Walikota Banjarmasin pada hari Senin 10 Agustus 2020 kemarin.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi, menjelaskan, sanksi ini akan dilaksanakan setelah masa sosialisasi selama 3 hari sejak hari Senin (10/08).
Selama masa sosialisasi, papar Machli, warga yang terciduk tidak menggunakan masker saat di tempat umum akan diberikan sanksi berupa teguran maupun sanksi sosial. Sedangkan denda sebanyak Rp 100 ribu baru akan dikenakan kepada warga yang berkali-kali kedapatan oleh petugas tidak menggunakan masker.
“Ketentuan ini seiring dengan ditetapkannya Inpres Nomor 6 Tahun 2020, yang di dalamnya mengamanahkan bahwa kepala daerah diperkenankan memberikan sanksi berupa denda. Sanksi denda inilah yang diatur dalam Perwali ini, dan denda ditetapkan sebesar Rp 100 ribu,” ujarnya.
Terkait teknis sanksi, lanjut Machli, akan diberlakukan dengan menggunakan sistem e-tilang. Sedangkan pelaksanaan teknis di lapangan akan dilakukan oleh petugas gabungan TNI-Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja.[]
Reporter: Nailu Alhusna
Editor: Almin Hatta



