Perkuat Pengawasan Pajak, BPKAD Gelar Sosialisasi Kewajiban Perpajakan

Diposting pada

TAMIANG LAYANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Timur bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Muara Teweh dan KP2KP Tamiang Layang menggelar sosialisasi Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kegiatan berlangsung di aula Kantor BPKAD, Selasa (21/7/2026).

Sosialisasi ini bertujuan mengedukasi para bendahara sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan di lingkungan instansi pemerintah.

Kepala Bidang Pengelola Keuangan BPKAD, Erawati, mengatakan kegiatan ini diikuti bendahara pengeluaran, bendahara pembantu, bendahara gaji, serta admin pajak dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kegiatan ini bentuk komitmen BPKAD dalam meningkatkan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah agar mampu melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, tertib, dan akuntabel,” katanya.

Ia menambahkan, sosialisasi ini diharapkan membuat seluruh bendahara dan pengelola keuangan OPD semakin memahami tata cara perhitungan maupun pelaporan pajak, sehingga pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepatuhan perpajakan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Tim Penyuluh Pajak dari KPP Muara Teweh dan KP2KP Tamiang Layang tampil sebagai narasumber, memaparkan materi dan membuka sesi tanya jawab dengan peserta.

Erawati optimistis, meningkatnya pemahaman aparatur akan mendorong kepatuhan perpajakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur semakin baik, sehingga mampu mendukung tata kelola keuangan daerah yang profesional sekaligus memberi kontribusi terhadap penerimaan negara.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *