Editor: Almin Hatta
BANJARMASIN – Perubahan APBD Kalsel 2020 mengalami penurunan. Karenanya, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengharapkan adanya peningkatan kualitas dan efisiensi keuangan daerah.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Senin (24/8/2020) siang. Perubahan APBD Kalsel 2020 masih dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah.
Dalam sambutannya, Gubernur Sahbirin Noor antara lain mengatakan, penurunan pendapatan daerah sedikitnya 7,4 persen dari anggaran murni yang sebanyak Rp 7,2 triliun. Sehingga, pendapatan daerah Kalimantan Selatan dianggarkan sebesar Rp 6,6 triliun. “Turun sebesar Rp 594 miliar,” ujar Gubernur yang biasa disapa Paman Birin tersebut.
Gubernur Sahbirin juga menyebutkan, belanja daerah pun mengalami hal serupa. Jika pada anggaran murni sebesar Rp 7,5 triliun, maka mengalami penurunan sebanyak Rp 533 miliar atau 7,04 persen. “Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 7,04 triliun,” ucap Paman Birin lagi.
Selisih antara pendapatan dan belanja daerah tersebut, mengalami defisit yang ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp 391 miliar. Angka tersebut naik sebesar 11,73 persen atau Rp 41 miliar dari anggaran murni sebesar Rp 350 miliar.
Menurut Paman Birin, dengan perubahan APBD tersebut, kebutuhan pembiayaan pembangunan akan disesuaikan. Menurutnya, itu semua tidak terlepas dari pandemi Covid-19 yang membawa pengaruh besar di berbagai sektor.
“Seperti diketahui, dampak dari Covid-19 memberikan pengaruh yang cukup besar di sektor kesehatan, perekonomian, dan kehidupan sosial,” ujarnya.
Selanjutnya, Paman Birin mengharapkan permasalahan kesehatan, sosial, dan ekonomi, bisa ditangani dengan lebih baik. Layanan kesehatan ditingkatkan, dampak sosial seperti kemiskinan dan pengangguran ditekan, dan pemulihan perekonomian dipulihkan. “Sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat dan keberlangsungan pembangunan di Kalimantan Selatan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mengatakan, sesuai proses dan mekanisme, maka selanjunya diberikan kesempatan kepada masing-masing Fraksi Dewan untuk menyampaikan Pandangan Umum terhadap rancangan peraturan daerah tersebut. Dijadwalkan itu akan berlangsung pada 27Agustus 2020 yang akan datang. “Serta pembahasan oleh Badan Anggaran,” ujarnya.[]



