Editor: Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Sekitar 100 orang warga masyarakat Barito Timur (Bartim), Senin (31/8/2020) kemarin, menggelar aksi unjuk rasa damai, dengan tuntutan agar Bupati Bartim Ampera AY Mebas SE MM, mundur atau dicopot dari jabatannya oleh DPRD Bartim.
Aksi damai ini dimulai di depan pintu gerbang Kantor Bupati Bartim, dan kemudian dilanjutkan di depan pintu gerbang masuk Kantor DPRD Bartim. Mereka minta bertemu dengan Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio, Wakil Ketua DPRD Bartim, dan segenap anggota, untuk menyampaikan tuntutan mereka secara kepada wakil rakyat Bartim tersebut.
Setelah menunggu bebarapa saat, akhirnya 10 orang perwakilan massa aksi damai tersebut bisa ketemu dengan Ketua DPRD Nur Sulistio, Wakil DPRD, dan beberapa anggota dewan lainnya di Ruang Rapat DPRD Bartim.
Dalam pertemuan dengan Ketua DPRD Bartim dan segenap anggotanya itu, perwakilan massa aksi menyampaikan aspirasinya. Intinya, mereka DPRD Bartim menentukan atas tuntutan massa tersebut sesuai dengan kebijakan dan fungsinya, dengan sesegra mungkin menggelar Sidang Istimewa.
Semenara di luar gedung, di bawan pengawalan aparat kepolisian dari Polres Bartim, massa aksi demo damai dengan sejumlah tokoh masyarakat setempat, terus menyarakan tuntutan mereka. Yakni meminta DPRD Bartim menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengwasan, dengan menurunkan Bupati dari jabatannya. Mereka menilai, Bupati selama ini tidak bisa menjalankan roda pemerintahan yang seyogyanya mensejahterahkan masyarakat, namun yang terjadi justru sebaliknya.
Jumudi selaku Koodinator aksi damai menyatakan, selama ini ada sejumlah keluhan dan tuntutan masyarakat terhadap kepempinanan Bupati Bartim. “Semua itu kami rangkum dalam 10 berkas tuntutan, dan sudah kami serahkan kepada Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio dalam pertemua di ruang Rapat Kantor DPRD Bartim,” katanya.
Menurut Jumudi, mereka juga melayangkan tuntutan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagari) untuk mencopot atau memberhentikan Bupati Barito Timur atas ketidakmampuan dalam mengelola pemerintahan daerah kabupaten Barito Timur .
Sejalan dengan arus reformasi dan era keterbukaan dewasa ini, papar Jumudi, maka setiap warga negara Indonesia yang cinta akan kedamaian, kemakmuran, dan keadilan, serta memahami cita-cita luhur perjuangan Bangsa Indonesia, untuk mencerdaskan kehidupan semua rakyat, dengan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, dalam membangun setiap sendi-sendi kehiduan, mengatur pelaksanaan pembangunan yang menyeluruh, merata cepat, tepat, mampu, jujur, dan penuh keadilan.
“Setelah dikaji, diteliti, dan dirasakan dengan penuh kearifan kebijakan, maka Bupati Ampera AY Mebas SE MM dalam mengelola pemerintahan daerah Kabupaten Barito Timur tidak mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan, tetapi malah membawa penderitaan rakyat di seluruh bidang sendi-sendi kehidupan,” katanya.
Jamudi juga membacakan sepuluh tuntutan dalam aksi damai tersebut, sebagai berikut:
Pertama: Dalam bidang penyerapan anggaran APBD terkait dengan adanya silva pada tahun 2014 sebesar 70 M, silva tahun 2015 sebesar 70 M, silva tahun 2016 sebanyak 69 M, lanjut tahun 2017 sebanyak 8 M, terus 2018 = 113 M, Tahun 2019 sebanyak 69 M.
Kedua: Bidang pengembangan imfrastruktur, jalan lingkar di Bartim, jalan Dambung mangkrak. Pembangunan Pasar Ampah mangkrak, penataan kota nol. Stadiun mangkrak.
Ketiga: Bidang pemberdayaan masyarakat petani, kebun UMKM, janji lahan perkebunan sawit 500 Hektar tinggal janji, janji pembinaan 10 koperasi apa janji saja, janji pinjam dana bergulir untuk pelaku UMKM terasa direkayasa.
Keempat: Bidang potensi daerah terkait pelabuhan pemda tidak selesai, jalan Pertamina tidak selesai, Desa Dambung tidak selesai, masalah tapal batas tidak beres.
Kelima: Bidang pengelolaan kepegawaian ASN Bartim, Pemerintahan yang otoriter, dan pemangkasan tunjangan-tunjangan kinerja ASN, dan penarikan kendaraan dinas, pemangkasan Dana Desa 450 Ribu/Bulan, permasalahan dengan PPDI, pelanggaran dalam pelantikan Sekda.
Keenam: Pengelolaan dana CSR pada tahun 2014 Rp4,5 M tidak ada laporan pertanggungjawaban, tahun 2015 Rp 4,5 M tidak ada laporan pertanggung jawaban, tahun 2016 Rp5 M tidak ada laporan pertanggung jawaban, tahun 2017 Rp4,5 M tidak ada laporan pertanggung jawaban, tahun 2018 Rp5 M tidak ada laporan pertanggung jawaban, tahun 2019 Rp 4,5 M tidak ada laporan pertanggung jawaban.
Ketujuh: Bidang pengelolaan dana Covid-19, pengadaan alat kelengkapan dokter (APD) tidak dilakukan lelang umum, dana tanggap darurat dari tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 masih utuh, bantuan sembako kabupaten masih utuh tidak dibagi.
Kedelapan: Bidang penciptaan lapangan kerja 169 perusahaan, kontraktor lokal bubar karena tidak mendapat pekerjaan, 60% karyawan masyarakat Bartim di-PHK tanpa pesangon.
Kesembilan: Bidang sumber ekonomi masyarakat perusahaan tambang bubar/tidak aktif, karyawan perusahaan perkebunan sawit dirumahkan, harga jual karet jatuh, paket pekerjaan infrastruktur dikerjakan orang luar.
Kesepuluh: Bidang sosial politik terbukti dari upaya-upaya pengkaderan istri Bupati menjadi anggota DPRD Bartim guna upaya melemahkan konstitusi Legislatif dalam perannya sebagai fungsi pengawasan, sehingga kesimpulan DPRD Bartim jalan di tempat, hanya sebagai pelengkap administrasi pemerintahan.
Dengan 10 poin yang disampaikan massa aksi damai tersebut, maka dalam kepemimpinan Bupati Ampera AY Mebas dianggap terjadi pelanggaran-pelanggaran aturan dan kebijakan, sehingga menyebabkan ekonomi tidak berjalan, pemerintahan lesu, masyarakat pingsan, lapangan pekerjaan tidak ada, nepotisme meningkat.
“Maka massa aksi demo atas nama masyarakat melihat, bahwa hal-hal tersebut yang telah membuat kesengsaraan dan penderitaan yang dirasakan masyarakat Barito Timur pada saat ini,” ujar Jumudi.
Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio, serta wakil dan anggot DPRD Bartim menyambut baik kehadiran 10 orang perwakilan aksi demo damai di Ruang Rapat DPRD Bartim. Nur Sulistio menerima langsung berkas 10 tuntutan yang disampaikan perwakilan aksi damai tersebut.[]



