Editor: Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Sidang perdata kasus rekrutmen perangkat desa yang diajukan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Barito Timur (Bartim), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tamiyang Layang, Selasa (1/9/2020).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari proses rekrutmen perangkat desa di Desa Harara, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim, beberapa waktu lalu, yang seleksinya dinilai tidak transparan.
Karenanya, Leriantu dan sejumlah warga yang tergabung dalam PPDI Bartim, melalui Endas Trisniwati SPd SH selaku kuasa hukum, mengajukan gugatan perdata ke PN Tamiyang Layang, dan dicatat sebagai perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Tml. Pihak Tergugat adalah Bupati Bartim sebagai Kepala Daerah dan Turut Tergugat Sekretaris Daerah Bartim.
Sebagaimana sidang-sidang sebelumnya, pihak PN Tamiang Layang pada sidang kali pun menyediakan layar televisi diluar ruang sidang, bagi pengunjung sidang yang tidak bisa masuk, karena terbatasnya ruang sidang dan mengikuti protokol kesehatan dengan jaga jarak di tempat ruang sidang Candra PN Tamiang Layang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hakim Deni Indrayana SH MH, dengan hakim anggota Helka Rerung SH dan Kharisma Laras Sulu SH, serta Panitera Pengganti yang mencatat jalannya siding. Turut hadir kuasa hukum PPDI selaku Penggugat dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa hukum Tergugat dan Turut Tergugat.
Selesai sidang, Humas PN Tamiyang Layang, Helka Rerung SH, menjelaskan, sidang hari ini dengan agenda penyerahan tambahan bukti surat dari Penggugat maupun Tergugat dan Turut Tergugat.
“Pada perkara ini acara pembuktian sudah selesai, majelis hakim menentukan untuk persidangan minggu depan pada tanggal 08 september 2020 dengan agenda para pihak menyerahkan kesimpulan,” katanya.
Menurut Helka, perkara ini tinggal dua kali masa sidang saja, kemudian diputuskan. “Setelah penyampaian kesimpulan dari para pihak, majelis akan bermusyawarah, lalu mengambil keputusan,” ujarnya.
Sedangkan dari Tim Kuasa Hukum PPDI Bartim, Endas Trisniwati SPd SH menyampaikan, pihaknya dari Penggugat tidak menyampaikan bukti surat tambahan.
“Pada sidang hari ini, kami tidak ada menyampaikan bukti surati tambahan,” katanya.
Di tempat yang sama, JPN selaku kuasa hukum Tergugat dan Turut Tergugat, Pinos Permana SH mengungkapkan, pihaknya selaku kuasa hukum Tergugat dan Turut Tergugat telah menyerahkan 10 alat bukti surat tambahan di depan persidangan tersebut.[]



