Editor: Almin Hatta
AMUNTAI – Mulai 7 September 2020 nanti, di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akan diberlakukan Peraturan Bupati (Perbub) HSU Nomor 37 Tahun 2020. Salah satu isinya adalah denda Rp 100 ribu bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
Terkait dengan Perbub Nomor 37 tersebut, sejak Selasa (1/9/2020), jajaran Satuan Lantas (Satlantas) Polres HSU melakukan sosialisasi di sejumlah ruas jalan raya dalam wilayah Kabupaten HSU, terkait penerapan protokol kesehatan melawan Covid-19 ini.
Setiap warga masyarakat pengguna jalan raya ketika berhenti atau melintas di persimpangan jalan (lampu merah), diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan oleh anggota Satlantas Polres HSU dengan menggunakan pengeras suara.
Kapolres HSU AKBP Arpi Darmawan mengatakan, jajaran Satlantas memang sedang mensosialisasikan sanksi atas pelanggar protokol kesehatan, menggunakan pengerah suara dengan meneriakkan, “Pelanggar protokol kesehatan terkena saksi, termasuk sanksi denda Rp 100 ribu. Tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk waspada, dan ingatkan kalau hendak berpergian gunakan masker, kalau tidak mau kena denda.”
Dalam sosialisasi tersebut, anggota Polres HSU juga mengingatkan kepada pengguna jalan, dengan seruan, “Maskernya dipasang!!!” Anggota Satlantas juga memberikan masker dan memasangkan kepada pengguna jalan yang berhenti di lampu merah tidak memakai masker.
Seorang anggota Satlantas Polres HSU menyatakan, pihaknya memberikan selebaran mengenai Peraturan Bupati HSU Nomor 37 Tahun 2020. “Isinya tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten HSU,” katanya.
Lebih rinci, Peraturan Bupati HST Nomor 37 Tahun 2020 itu sebagai berikut:
“Subjek pengaturan perorangan, melakukan 4 M: memakai masker, mencuci tangan pakai air yang mengalir dan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan. Pelaku usaha dan pengelola/penyelenggara fasilitas umum, menyiapkan sarana dan prasarana 4 M tersebut.
Sanksi pelanggaran bagi perorangan:
1.Teguran lisan
2.Teguran tertulis.
3.Pembinaan fisik yang terukur.
4.Kerja sosial.
5.Memulangkan dan/atau memutar balik untuk tidak melakukan perjalanan.
6.Penyitaan terhadap KTP dalam jangka waktu tertentu.
7.Denda administrasi sebesar Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah)
Sanksi bagi pelaku usaha pengelola penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan/tempat:
1.Teguran.
2.Teguran tertulis.
3.Pembubaran kegiatan atau kerumunan orang.
4.Penghentian sementara operasional usaha.
5.Pencabutan ijin usaha.
Dalam surat tersebut juga tertulis, “Daripada denda Rp: 100.000, baik makai masker sagin kesehatan pian-pian jua.”
Anggota Polres Satlantas HSU juga mengatakan, berlakunya Peraruran Bupati HSU Nomor 37 Tahun 2020 mulai tanggal 7 September 2020. “Dan untuk sekarang ini, kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa 1/9/2020.
Harapannya semoga masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 sekarang ini.[]



