UPDB Kecamatan Dusun Timur Macet
(foto:ist)

UPDB Kecamatan Dusun Timur Macet

Diposting pada

Editor: Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Kantor Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) Sepakat, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim), di Jalan Manunggal (belakang KUA), Tamiyang Layang, belakangan ini terlihat sepi. Tak terlihat lagi ibut-ibu keluar masuk di sana, sebagaimana biasanya.

Riyani, salah serang pegawai UPBD Sepakat, mengakui kenyataan tersebut. “Untuk tahun 2020 ini UPDB tidak bisa lagi menyalurkan dana bergulir kepada kelompok ibu-ibu pelaku usaha yang mengajukan pinjaman. Karena itulah di kantor ini nyaris tak ada kegiatan, sehingga sepi,” katanya, Rabu (2/9/2020).

Menurut Riyani, terhentinya penyaluran dana pinjaman tersebut lantaran pengembalian pinjaman macet. Pasalnya, usaha kelompok ibu-ibu peminjam tak bisa berjalan sebagaimana mestinya lantaran terdampak pandemi Covid-19.

“Kelompok peminjam dana tak bisa mengembalikan pinjamannya. Kalau pun ada yang mengembalikan, hanya separo saja dari pinjamannya, tak bisa full,” katanya.

Dibentuknya UPDB ini sebenarnya untuk membantu ibu-ibu membuka usaha kecil secara berkelompok. Di UPBD Sepakat, Kecamatan Dusun Timur, ada beberapa kelompok yang mendapatkan pinjaman dana bergulir tersebut. Tiap kelompok beranggota lima hingga 10 orang.

“Untuk kelompok pemula biasanya dapat pinjaman di bawah Rp 5 juta. Kalau kelompoknya sudah berjalan atau istilahnya sudah matang, maka dapat pinjaman sampai Rp25 juta. Pengambilan dananya di Bank BRI,” ujar Riyani.

Milton M Sitompul SP MAP selaku Kepala Bidang Usaha Ekonomi dan Kerjasama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bartim menjelaskan, munculnya UPDB ini bermula dari berakhirnya program PMPM pada 2014 lalu.

“Dana program PMPM ini diserahkan ke Pemda untuk pengelolaannya melalui BPKAD bersama antardesa. Kemudian, BPKAD melalui MAD (Musyawarah Antar Desa) membentuk UPDB.

“Karena sudah dikelola oleh pemerintah daerah, maka kami bikinkan juknisnya untuk pengelolaan dana dari UPDB tersebut. Tapi kemudian kami melihat untuk tahun ini pengelolaannya banyak yang sudah mulai keluar jalur. Kemudian kita ketahui pengelolaan UPDB untuk Kecamatan Banua Lima dan Kecamatan Petangkip Tutui, tidak berjalan lagi,” kata Milton.

Menurut Milton, pihaknya sudah berkali-kali memanggil pengurusnya untuk dilakukan musyawarah. “Tapi tidak ada yang mau dating. Boleh dikatakan, ini susah untuk dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Untuk sekarang ini, lanjut Milton, hanya UPBD di delapan kecamatan saja yang masih mereka bina. “Tapi kalau ada kelompok ibu-ibu mau pinjam dana ke UPDB Kecamatan Dusun Timur, bisa saja. Namun dengan syarat aturan yang sudah ditentukan UPDB,” tegasnya.

Milton mengungkapkan, keseluruhan asset dana UPDB di Bartim masih ada sekitar Rp15 miliar. Sedangkan asset dana UPDB Kecamatan Dusun Tengah Rp2 miliar lebih, dan UPBD Kecamatan Dusun Timur Rp1 miliar lebih.

“Jadi, kalau untuk pinjaman di UPDB Kecamatan Dusun Timur, masih bias. Tapi dengan catatan syarat dan ketentuan berlaku, dan untuk individu tidak boleh. Karena ini memang untuk kelompok,” katanya.

Milton merinci persyaratannya. Antara lain KTP, jenis usahanya, kelompoknya. Permohonan diajukan melalui Kepala Desa atau Lurah. Lalu kemudian ada persetujuan Camat dan diverifikasi oleh tim verifikator yang ada di UPDB. “Setelah diperipikasi oleh UPDB bersama tim pendanaannya, baru bisa keluar berapa yang bisa dipinjamkan dananya untuk masing-masing kelompok,” kata Milton.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *