Editor: Almin Hatta
BARABAI – Peran Dinas Kominfo sangat urgen di masa pandemi Covid-19 ini, khususnya terkait dengan upaya menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Termasuk untuk mensosialisasikan adaptasi kebiasaan baru dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
“Peran tersebutkan yang terus dilakukan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) belakangan ini, terutama sejak merebaknya pandemi Covid-19,” kata Kepala Dinas Kominfo HST, Edina Fitria Rahman S STP MM.
Terkait dengan hal tersebut, Edina kembali mengingatkan masyarakat HST mengenai telah diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbub) HST No: 34 tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020.
“Kami segenap jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan khususnya dari Dinas Kominfo, yang berpungsi untuk menyebarkanluaskan informasi, mengharapkan kepada seluruh masyarakat Hulu Sungai Tengah untuk selalu memakai atau memasang masker ketika berada di luar rumah dan sedang beraktivitas,” katanya, Senin (14/9/2020).
Di masa pendemi Covid-19 ini, papar Edina, sangatlah penting bagi Dinas Kominfo untuk terus membrikan informasi kepada masyarakat menuju adaptasi kebiasaan baru. “Apalagi dengan dikeluarkan Perbub terkait pandemi Covid-19 di masing- masing daerah,” ujarnya.
Terkait dengan Perbub tersebut, Edina mengingatkan akan adanya penerapan sanksi terhadap pelanggarnya. “Ada berbagai macam sanksi yang akan diterapkan. Sanksi terberat adalah membayar denda sebesar Rp 50.000, dan sangsi-sangsi sosial lainnya seperti membeli masker, teguran lisan dan tertulis,” katanya.
Edina menuturkan, bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, akan dikenakan sanksi sosial. Antara lain disuruh membersihkan sampah. “Tapi bila orang yang sama kedapatan berberkali-kali melanggar, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50.000.
“Dan ada juga peraturan untuk di tempat- tempat usaha atau tempat-tempat pengelola kafe, restoran dan tempat lainnya sejenis. Kalau melanggar, dendanya sampai Rp 500 ribu. Bahkan bisa sampai pencebutan izin usaha sementara,” tegasnya.
Edina juga mengingatkan, pemilik usaha harus menyediakan tempat cuci tangan dan sabunnya, cek suhu badan, dan meminta pelanggannya menggunakan masker. Juga menyediakan tempat duduk dengan atur jarak.
“Masyarakat HST jangan salah kaprah mengartikan istilah new normal dengan adaptasi kebiasaan baru. Artinya, kita jangan sebebas-bebasnya, karena korban Covid-19 semakin bertambah. Seharusnya kita semua semakin tambah prihatin, karena sipat Covid-19 menyerangnya tidak hanya orang dewasa, juga bisa menyerang anak yang masih kecil, belita. Jadi, kita imbau untuk masyarakat HST patuhi protokol kesehatan, pakai masker,” tuntas Edina.[]



