Editor: Almin Hatta
BARABAI – Komisioner Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Senin (14/9/2020) kemarin menggelar rapat pleno terbuka di Pendopo Rumah Dinas Bupati HST. Yakni melakukan penyampaian hasil penelitian persyaratan pasangan bakal calon kepala daerah untuk wilayah Kabupaten HST tahun 2020.
Menurut anggota KPU HST bagian bidang hukum, Murjani, dalam rapat pleno terbuka ini dilakukan penyampaian hasil penelitian persyaratan calon kepada pasangan bakal calon dan partai politik pendukungnya.
Munjadi mengungkapkan, ada bebarapa hal atau syarat calon yang belum dipenuhi. Antara lain ijazah yang belum dilegalisir, SK pengsiun yang belum dilegalisir, dan yang semacam itu. “Untuk persyaratan yang lainnya sudah lengkap,” katanya.
Murjani memaparkan, bila calon tidak melengkapi atau memenuhi apa-apa yang disebutkan di atas, maka calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sedangkan untuk perbaikan diberi waktu selama dua hari.
Dalam kesempatan tersebut, Murjadi juga menyinggung masalah dana kampanya. Ia menyebut, untuk dana kampanya ini besaran minimalnya sudah diatur. “Sejauh ini belum ada regulasi baru yang mengatur batasan dana kempanya tersebut,” ujarnya.[]



