Editor: Almin Hatta
BANJARMASIN – Kementerian Dalam Negeri RI menyatakan akan memberikan dukungan kebijakan kepada Pemda yang saat ini fokus dalam pencegahan penyebaran Covid-19, pemulihan ekonomi, dan jaring pengamanan sosial.
Menurut Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, melalui instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, mengharapkan kepada seluruh Sekda se-Indonesia dapat memaksimalkan kinerja dari realokasi anggaran dan refocussing kegiatan Pemerintah Daerah yang secara nasional berjumlah Rp74.155.221.983.155.
“Saya berharap para Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dapat memaksimalkan kinerja dari realokasi anggaran dan refocussing kegiatan pada Pemerintah Daerah secara nasional sebesar Rp74.155.221.983.155,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri RI, Dr Ir Muhammad Hudori MSi, mewakili Mendagri pada kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Tahun 2020, Rabu (30/09).
Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara Online dan diikuti langsung oleh Sekda Kota Banjarmasin H Hamli Kursani itu, Dr Ir Muhammad Hudori MSi juga menyampaikan apresiasinya atas peran dan dukungan para sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah ikut mengawal implementasi Inmendagri Nomor 1 Tahun 2020 tersebut.
Menurutnya, peran sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai Ketua TAPD pada saat refocusing anggaran, monitoring realisasi anggaran, diharapkan juga mampu memberikan nilai tambah tehadap belanja yang dilakukan pemerintah daerah.
Lebih lanjut ia membeberkan, selain mengeluarkan kucuran dana tersebut, saat ini pemerintah pusat juga telah menambahkan alokasi biaya untuk penanganan Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Pastur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, biaya penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diproyeksikan mencapai Rp695,2 trilyun,” katanya.
Rincian alokasi dana perubahan itu terdiri atas untuk kesehatan sebesar Rp 87,55 trilyun. Perlindungan Sosial sebesar Rp203,9 trilyun. Sektoral K/L dan Pemda sebesar Rp 106,11 trilyun. UMKM sebesar Rp123,46 trilyun. Pembiayaan Korporasi sebesar Rp53,57 trilyun. Dan untuk Insentif sebesar Rp 120,61 trilyun. “Tentu besarnya anggaran yang telah dialokasian pemerintah tersebut, harus benar-benar tepat sasaran, akuntabel, dan memegang prinsip value for money atau setiap uang dikeluarkan harus memberi nilai manfaat,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga berpesan agar seluruh Sekda se-Indonesia mampu melakukan perencanaan dan penganggaran, kemudian melaksanakan pengadaan barang dan jasa, serta penyaluran dana, pemanfaatan dana, output dan pertanggungjawaban serta pelaporannya.(*)



