Pendamping TKSK Cairkan BPNT dan PKH

Pendamping TKSK Cairkan BPNT dan PKH

Diposting pada

Editor: Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Selain menebar kematian, pandemi Covid-19 juga menyebabkan banyak orang kehilangan mata pencaharian. Sehingga tak sedikit orang yang mengalami kesusahan, dan karenanya sangat mengharapkan bantuan untuk mengatasi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah melalui Dinas Sosial, menyalurkan berbagai macam bentuk program bantuan sosial, dengan tujuan membantu masyarakat  yang membutuhkan, mengatasi kesusahan, dan mengurangi kemiskinan. Program tersebut antara lain berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barito Timur (Bartim) Ir Riza Rahmadi, melalui pegawai lapangan pendamping bansos sembako, yakni Septa Yuliani selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Dusun Tengah, Sabtu (10/10/2020) kemarin menyalurkan program bansos berupa BPNT untuk wilayah Kecamatan Dusun Tengah.

Septa Yuliani ketika ditemui di lapangan menjelaskan, pada bulan Oktober ini pihaknya dari TKSK Dusun Tengah mendampingi warga masyarakat penerima Bansos KPM (Keluarga Penerima Manfaat) untuk pengambilan BPNT di tempat agen sembako, yang disediakan oleh Bank Mandiri pada toko yang sudah ditentukan.

Untuk Kecamatan Dusun Tengah, papar Septa Yuliani, Toko Maya di Desa Rodok ditunjuk sebagai  agen sembako BPNT ini. “Satu agen ini (Toko Maya), melayani empat desa. Yakni  Desa Saing, Desa Sumber Gerunggung, Desa Rodok, dan Desa Muara Awang. Di Toko Maya itulah tempat pencairannya,” katanya.

Sedangkan untuk  wilayah Kecamatan Dusun Tengah, lanjut Septa Yuliani, untuk  pengambilan BPNT ada tiga agen. Yakni Toko Deddy di Kampung Baru RT 9, dengan jumlah transaksi untuk KPM menerima BPN sebanyak 170 warga. Lalu, Toko Maya di Desa Rodok, dengan jumlah transaksi BPNT 63 KPM. Kemudian Toko Endang di Desa Balungkang RT 29, dengan jumlah transaksi BPNT KPM sebanyak 124 orang. Bantuan sembako yang diterima KPM masing-masing senilai Rp200.000.

Septa Yulianti menuturkan, pihaknya sebagai pendamping turun ke lapangan untuk memberitahukan kembali kepada agen (toko), agar menyiapkan bahan pangan yang bervariasi, sesuai instruksi Kementerian Sosial, yakni bahan pangan yang berguna untuk menambah gizi. 

“Seperti sumber karbohidrat (beras atau bahan pangan lainnya), sumber protein hewan (daging sapi, ayam, ikan, telur), sumber protein nabati (tempe, tahu, kacang panjang, buncis), sumber protein dan mineral (sayur-mayur, buah- buahan). Jadi, diharapan penerima KPM mendapatkan barang yang bervariasi setiap satu bulan,” katanya.

Kepada agen toko, lanjut Septa Yuliani, selalu diingatkan agar tidak memberikan bahan pangan selain yang sudah diatur oleh kementerian tersebut. Disebutkannya, barang-barang yang tidak boleh transaksi menggunakan KKS adalah sebagai berikut: kopi, gula, teh, minyak goreng, mie instan. 

“Jika ada ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka mendapat sanksi sesuai ketentusn berlaku. Bahkan sampai pencabutan keagenan E-warung. Jadi kita berharap, semoga tidak terjadi,” harapnya.

Hal yang sama selalu diingatkan pula oleh Tutty selaku pendamping PKH. Kepada  wartawan Maknanews, Tutty mengaku upah atau insentif yang mereka terima dalam  melaksanakan tugas pendampingan warga penerima bantuan ini sebesar Rp700.000  per bulan.

“Selain melakukan pendampingan, kami juga selalu mengingatkan warga agar terus melaksanakan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan sehari-hari. Baik kepada warga penerima BPNT dan PKH, maupun yang lainnya. Kita selalu upayakan memberikan penjelasan, pemahaman, dan kita utamakan juga kesabaran dalam menghadapi orang banyak,” ujarnya.

Salah seorang warga KPM dari Bansos, Alpian, mengatakan bahwa keluarganya sangat terbantu oleh pemerintah dengan adanya program BPNT dan PKH ini. “Apa lagi saat ini di rumah saya beras hampir habis. Syukur, Alhamdulillah, pemerintah memberikan bantuan lagi pada keluarga kita,” ucapnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *