Editor: Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia hendaknya benar-benar dijalankan pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah kabupaten. Apalagi pada masa pandemi Covid-19 ini, dimana bergeraknya roda perekonomian masyarakat sangatlah penting untuk memenuhi kebutuhan hidup warga sehari-hari.
Demikianlah ungkapkan yang disampaikan 37 orang karyawan PT Widya Sapta Contractor (PT Wasco) yang di-PHK secara sepihak, dalam aksi demo di depan Gedung DPRD Barito Timur, di Tamiyang Layang, Senin (19/10/2020) kemarin.
Didampingi dan sekaligus dipimpin Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PSP-KEP SPSI), Rama Yudi, aksi ini diikuti 37 karyawan ter-PHK tersebut, serta didukung sejumlah karyawan lainnya, sehingga total ada sekitar 50 orang.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, mereka bergantian menyampaikan orasi, yang intinya menuntut kekurangan pembayaran gaji karyawan oleh pihak perusahaan PT Wasco. Mereka juga berharap, agar pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) dan DPRD Bartim bisa mencarikan solusi atas permasalahan ini.
Sebelumnya, karyawan ter-PHK PT Wasco sudah pernah melakukan aksi demo di jalan Holing Road PT Adaro Km 30, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut kekurangan pembayaran gaji bulan September. “Karena gaji bulan September 2020 dibayar hanya Rp2,4 juta, padahal seharusnya dibayar Rp3 juta hingga Rp3,2 juta. Jadi masih ada kekurangan pembayaran gaji sebesar Rp600 ribu hingga Rp800 ribu per orang,” kata Rama Yudi.
Tapi tuntutan tersebut tak pernah dipenuhi pihak PT Wasco. Karena itu mereka kembali menggelar untuk rasa, dan kali ini dilakukan di depan Gedung DPRD Bartim, dengan tututan yang sama tentunya.
Akhirnya, 9 orang perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD bersama beberapa anggota di ruang rapat DPRD Bartim.
Dalam pertemuan tersebut, Rama Yudi menyampaikan bebarapa masalah kepada pimpinan dan anggota DPRD Bartim, yang terinci sebagai berikut:
1) Masih ada perusahaan yang membayar upah karyawan di bawah UMK Bartim, serta tidak membayar upah lembur sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2) Masalah perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK secara sepihak tanpa kesalahan pekerja dan tidak mau memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3) Masalah 37 orang karyawan PT Wasco yang menuntut hak mereka, yaitu sisa gaji atau kekurangan bayar periode bulan September 2020, yang mana mereka telah di-PHK oleh manajemen PT Wasco secara sepihak dan tanpa kesalahan, namun manajemen PT Wasco tidak mau membayarkan hak-hak para pekerja tersebut.
“Kemudian masalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bartim, yang selama mediasi sepertinya tidak serius dalam menangani masalah ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Barito Timur ini,” ujar Rama Yudi.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu anggota DPRD Bartim, Drs Asmadi Ranji, mengatakan, DPRD akan menyikapi masalah ini.
“Nanti kami akan panggil pihak Disnaker, PT Wasco, dan Bupati Bartim. Sebab, kalau tidak ada pihak-pihak terkait dalam pertemuan Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) nanti, maka permasalahan ini tidak akan selesai,” katanya.
Permasalahan ini, menurut Asmadi Ranji, banyak pelanggaran pidana. “Karena, sesuai undang-undang yang berlaku, ada hak orang banyak ditiadakan dengan sebab yang tidak jelas,” tegasnya.
Sedangkan Wakil ketua DPRD Bartim Ariantho S Muler ST MM mengatakan, “Janganlah pihak perusahaan beralasan karena Covid-19 lalu tidak bisa bayar upah karyawan,” tegasnya.
Ketua DPRD Bartim Nursulistio SPd I sendiri menyambut baik penyempaian keluhan karyawan tersebut. Ia juga meminta kepada pihak karyawan untuk melangkapi berkas-berkas untuk pembuktian permasalahan yang dilakukan oleh pihak PT Wasco terhadap karyawan.
“Untuk menangani masalah ini, DPRD Bartim akan segera menjadwalkan agenda RDPU,” ujarnya.
Dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Bartim ini, pihak karyawan membentangkan spanduk bertuliskan, ‘PT Wasco harus bayar hak-hak kami sebanyak 37 orang sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI’.[]



