Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Pengadilan Negeri (PN) Tamiyang Layang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) akan meluncurkan Program Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS), pada Kamis (3/12/2020) nanti.
“Program SIWAS ini kita luncurkan sesuai dengan yang dicanangkan Mahkamah Agung RI, untuk mendukung terciptanya pelayanan yang mudah, tepat, dan cepat, sebagaimana yang diinginkan oleh Ketua PN Tamiang Layang,” kata Humas PN Tamiyang Layang, Helka Rerung SH kepada Maknanews, Selasa (1/12/2020) kemarin.
Dengan aplikasi tersebut, papar Helka, masyarakat bisa melapor dan melakukan pengawasan bersama. Pengiriman dokumen pun cukup melalui aplikasi SIWAS ini. Begitu pula dengan instansi atau lembaga terkait, cukup melakukan koneksitas dengan SIWAS.
“Misalnya berkaitan dengan upaya penindakan, penyitaan, persetujuan penggeledahan, perpanjangan masa penahanan, pihak Polres atau Polsek yang ada di Kabupaten Barito Timur tidak perlu lagi datang ke kantor PN. Cukup nanti mengirim dokumen melalui aplikasi yang akan kita launcing pada tanggal 3 Desember tersebut,” ujarnya.
Helka Rerung memaparkan, PN Tamiang Layang dari hari ke hari terus berbenah, melengkapi segala pasilitas pelayanan kepada warga masyarakat yang mencari keadilan di wilayah hukum PN Tamiang Layang.
“Pada intinya, PN Tamiang Layang Kelas II dari masa ke masa pergantian pimpinan, dan tentunya sekarang ini di bawah kepemimpinan Indrayana SH MH selaku ketua, terus bergerak maju sesuai dengan visi misi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Yaitu menjadi pengadilan yang agung dan moderen,” katanya.
Akhir-akhir ini, lanjut Helka Rerung, inovasi yang dilaksanakan Indrayana selaku Ketua PN Tamiyang Layang, bersama seluruh stekholder, cukup banyak. Namun tetap dengan satu tujuan. Yakni pelayanan kepada masyarakat yang mudah, tepat, dan cepat.
“Termasuk mempersiapkan sumber daya manusia. Baik terkait masalah teknis, maupun di bagian administrasi, dan hal lainnya. Dan tentu saja termasuk Program SIWAS tadi,” ucapnya.
Semua itu inovasi tersebut, ungkap Helka Rerung, diharapkan benar-benar dapat membantu pihak-pihak yang berkepentingan di bidang penindakan hukum. “Dan tentu saja berlaku untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Barito Timur pada umumnya,” tegasnya.
Menurut Helka, pihaknya sejauh ini terus berusaha maksimal dalam hal pelayanan, termasuk penyediaan pasilitas untuk memudahkan masyarakat yang datang untuk berurusan di PN Tamiyang Layang ini.
Lalu, sudah puaskah masyarakat? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Helka menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan survei guna mengetahui sejauh mana tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di PN Tamiyang Layang.
“Berdasarkan hasil survei tersebut, antara 80 hingga 90 persen masyarakat menyatakan puas dengan pelayanan PN Tamiang Layang,” ujarnya.
Meski demikian, Helka menyatakan bahwa untuk kinerja segenap pegawai PN Tamiang Layang tetap selalu dalam pengawasan Ketua PN, demi tercapainya pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga masyarakat merasa benar-benar terlayani dan puas.[]



