Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Pengadilan Negeri Tamiyang Layang kembali menggelar sidang lanjutan perkara Narkotika, Selasa 5 Januari 2021.
Sebagaimana sidang sebelumnya, sidang kali ini kembali dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Beny Sumarno SH, didampingi dua hakim anggota, yakni Arief Heryogi SH dan Eddy Montana SH, serta Panitera Riswan.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Muhammad Arsyad juga hadir langsung di persidangan. Namun para terdakwa perkara pidana Narkotika ini, yakni Marsidik dan Joni, hanya dihadirkan lewat daring.
Tiga orang kuasa hukum terdakwa juga hadir, dan sekaligus menghadirkan ahli hukum pidana, Bernadus Letlora SH sebagai saksi ahli.
Dalam persidangan ini, kuasa hukum terdakwa mempertanyakan kepada saksi ahli hukum pidana seputar pasal-pasal yang dikenakan kepada terdakwa oleh JPU. Antara lain dipertanyakan, sejauh mana pengetahuan dan pendapat saksi ahli mengenai pasal-pasal tidak pidana Narkotika.
Selesai persidangan, salah satu kuasa hukum terdakwa, Antoninus Kristiano SH, menyatakan bahwa para terdakwa, yakni Marsidik dan Joni, yang mereka dampingi dikenakan pasal yang berbeda.
“Joni dikenakan pasal 114, pasal tunggal. Sedangkan yang satunya lagi atas nama Marsidik dikenakan tiga pasal. Yakni pasal 114, pasal 112, dan pasal 132,” katanya.
Menurut Antoninus, pasal yang didakwakan itu tidak pas. “Karena berbicara pasal, ya berbicara unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak. Nah sekarang, apakah Jaksa bisa memenuhi unsur yang ada untuk memenuhi pasal yang didakwakan,” tegasnya.
Untuk itulah, lanjut Antoninus, pihaknya menghadirkan saksi ahli perkara hukum pidana di persidangan. “Untuk menjelaskan pasal-pasal yang didakwakan tersebut. Yaitu pasal 114, pasal 132, dan pasal 112. Saksi ahli kita minta menjelaskan unsur-unsur yang dikehendaki oleh pasal 114 ayat 1, pasal 132 ayat 1, dan pasal 112 ayat 1,” ujarnya.
Disebutkan, untuk pasal 114 ayat 1 harus ada makna perantara. Sedangkan pasal 132 ada satu permupakatan atau kesepakatan antara dua pihak. Lalu, pasal 112 ayat 1, yaitu mereka memiliki. “Kalau memiliki, ada niat menggunakan. Sedangkan mereka tidak menggunakan,” tegasnya.
Sementara itu, JPU Muhammad Arsyad menyatakan, saksi ahli punya pendapat, jaksa juga punya pendapat. “Begitu juga hakim, punya pendapat tersendiri. Jadi kita lihat saja nanti,” katanya.[]



