Editor : Almin Hatta
BANJARMASIN – Dalam rangka upaya menekan penyebaran pandemi Covic-19, Pemerintah Kota Banjarmasin mengambil keputusan melaksanakan PPKM (Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
PPKM sendiri tercantum jelas dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021.
Terkait pemberlakuan PPKM ini, Jubir Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, mengatakan, pihaknya perlu kembali bersiaga untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kota Banjarmasin.
“Kita menyikapi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, khusus pada diktum ke-8. Maka kita akan mengencangkan kembali kesiagaan dalam rangka pengendalian penyebaran virus Covid-19, khususnya di Kota Banjarmasin,” katanya.
Machli juga mengatakan, pihaknya kembali menargetkan zona hijau untuk semua kelurahan di Kota Banjarmasin.
“Menghijaukan kembali, tentu merupakan target kita bersama untuk kota Banjarmasin. Sebab, ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin ini.
Selain itu, Machli menegaskan, Banjarmasin tidak melaksanakan PSBB, namun lebih fokus kepada penguatan terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri. “Kita fokus ke dalam penguatan Instruksi Menteri Dalam Negeri, dan kita sikapi dalam bentuk Surat Edaran Walikota,” katanya.
“Poinnya adalah, penguatan bukan dalam bentuk PSBB. Tapi ada pembatasan-pembatsan, tentunya yang akan kita buat dalam bentuk Surat Edaran Satgas,” tambah Machli.[]



