Polres Bartim Luncurkan Mobil Layanan SIM Keliling

Polres Bartim Luncurkan Mobil Layanan SIM Keliling

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Untuk mujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Barito Timur (Bartim) meluncurkan mobil pelayanan perpanjangan SIM keliling, Selasa (19/1/2021).

Pelayanan SIM Keliling ini dinilai sangat dibutuhkan masyarakat di masa pandemi Covid-19 sekarang, karena akan memudahkan dan meringankan beban warga masyarakat .

Peluncuran perdana Mobil Layanan SIM Keliling ini dilaksanakan di halaman Mapolres Bartim, Jalan Ahmad Yani Km 06, Tamiang Layang, dilakukan langsung oleh Kapolres Bartim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Afandy Eka Putra SH SIK M PICT, didampingi seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres Bartim, seluruh perwira dan seluruh personel Polres Bartim.

Peluncuran Mobil Layanan SIM keliling ini ditandai dengan pemotongan pita, penyiraman air kembang, pemotongan nasi tumpeng, dan penyerahan duplikat kunci mobil oleh Kapolres Bartim kepada Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Ajun Komisaris Polisi (AKP) H Sugeng SE MM.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM, melalui Kapolres Bartim AKBP Afandy Eka Putra SH SIK M PICT menjelaskan, peluncuran Mobil SIM Keliling ini sebagai kometmen Polda Kalteng dalam mewujutkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

“Khususnya dalam pelayanan pembuatan SIM, mengingat letak geografis Kabupaten Bartim yang cukup luas, maka perlu inovasi untuk mengadakan mobil pelayanan SIM keliling,” katanya.

Kapolres Bartim berharap, semoga dengan adanya mobil pelayanan SIM keliling ini masyarakat bisa terbantu. Sehingga ketika akan membuat SIM tidak harus datang ke Polres Bartim, cukup mendatangi mobil pelayanan SIM keliling ini.

Ditambahkan Kasat Lantas AKP H Sugeng SE, mekanisme pembuatan SIM baru harus dengan syarat lulus Uji Praktek di Polres Bartim.

“Untuk Pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru,” ujarnya

Sedangkan untuk penerbitan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

“Biaya Administrasi di Bartim untuk perpanjangan SIM C Rp75 Ribu, dan SIM A Rp80 Ribu. Itu diluar biaya kesehatan dan psikologi,  karena itu bagian terpisah dari pelayanan kami,” ucapnya

Menurut Kasat Lantas Polres Bartim, dengan adanya pelayanan perpanjangan SIM keliling ini, semoga dapat mempermudah masyarakat dalam perpanjangan SIM C dan SIM A. Sedangkan untuk pembuatan SIM B ke atas, mekanismenya harus lulus simulator.

“Untuk wilayah Bartim, Pembuatan SIM B ke atas zonanya ikut zona Barito Utara (Barut), karena mekanisme seperti itu. Jika persyaratan sudah lengkap dilakukan di Barut untuk SIM B ke atas, kita bisa melakukan pencetakan di Bartim, tapi langsung cetak di Barut juga bisa,” jelas Sugeng

Mengenai Pelayanan Mobil SIM Keliling, diharapkan  masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari Polres bisa melakukan perpanjangan di titik lokasi pelayanan yang ada nantinya. “Seperti di Ampah, di Pematang Karau, dan tempat-tempat lainnya yang memang menjadi titik pelayanan keliling nanti,” imbuhnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *