JPU Belum Siap, Pembacaan Tuntutan Terdakwa Narkotika Kembali Ditunda

JPU Belum Siap, Pembacaan Tuntutan Terdakwa Narkotika Kembali Ditunda

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Lanjutan sidang kasus  pidana Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, dengan dua terdakwa atas nama inisial M dan J, kembali digelar, Rabu (20/1/2021).

Sebagaimana sidang sebelumnya, sidang kali ini kembali dipimpin Ketua Majelis Hakim Beny Sumarno SH, didampingi hakim anggota Arief Heryogi SH dan Eddy Montana SH, serta panitra pencatat jalannya persidangan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Arsyad ini, tidak dihadiri secara langsung oleh kedua terdakwa. M dan J selaku terdakwa hanya mengikuti sidang secara daring.

Namun, pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa tak jadi dilakukan. Pasalnya, JPU Muhammad Arsyad, ketika ditanya oleh ketua majelis hakim, ternyata belum siap menyampaikan tuntutannya. 

Karenanya, Ketua Majelias Hakim Beny Sumarno SH, menyatakan sidang ditunda, dan dilanjutkan pekan depan. JPU dan tiga orang penasihat hukum terdakwa pun sepakat.

Selesai sidang, salah satu penasihat hukum terdakwa, yakni Antoninus Kristiano SH, mengatakan bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh JPU.

“Tetapi saudara Jaksa belum siap untuk menyampaikan tuntutannya terhadap terdakwa. Jadi, ini sudah untuk kedua kalinya sidang ditunda karena jaksa belum siap dengan tuntutannya. Padang sidang pekan lalu juga demikian,” katanya.

Antoninus mengaku, selama dirinya menjadi pengacara  tidak pernah ketemu kasus semacam ini. “Ini pertama kali ini saya ketemu kasus seperti ini. Padahal kita ingin profesionel. Jaksa mewakili publik, sedangkan kita pengacara mewakili klien. Bagi kami tak masalah. Tapi, kami harapkan minggu depan saudara Jaksa sudah menyiapkan tuntutannya,” ujarnya.

Antoninus menilai, ada kesan jaksa mengulur-ulur waktu. “Kayanya Jaksa masih belum siap,” ujarnya.

Di tempat terpisah, JPU Muhammad Arsyad mengatakan, pihaknya sejak sebelum sidang sudah menyampaikan bahwa pembacaan tuntutan ditunda.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *