Lapas Banjarbaru Sosialisasi Permenkumham 32/2020

Lapas Banjarbaru Sosialisasi Permenkumham 32/2020

Diposting pada

Editor: Almin Hatta

BANJARBARU – Memakai masker dan menjaga jarak, nampak antusias tinggi ditunjukkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Banjarbaru mengikuti kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak. 

Kegiatan yang digelar Aula Lapas Banjarbaru, Kamis (21/01) kemarin itu menerapkan protokol kesehatan, dalam rangka pencegahan dan penangulangan penyebaran Covid-19.

Turut hadir pada acara tersebut, Kasi Binadik Septyawan Kuspriyo, Kasi MinKamtib Samuel JM Siregar, didampingi Kasubsi RegBimkemas Yusuf Arifandi, beserta para staf Lapas Banjarbaru. 

Kasi Binadik Septyawan menjelaskan, program asimilasi tetap dilanjutkan dan diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat. Salah satunya telah menjalani 1/2 masa pidana, dan 2/3 masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2021, dan harus menyertakan rekomendasi Litmas dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS).

“Untuk Kasus Tipikor, Teroris, dan kasus Narkoba di atas 5 tahun yang termasuk dalam PP 99/2012, tetap tidak berhak mendapatkan asimilasi. Penyempurnaan Permen Nomor 32 Tahun 2020 juga ada pengecualian untuk kasus dengan pasal KUHP 365, 339 & 340, 285, 290, serta pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2014, dan bukan merupakan residivis,” terangnya.

Kasi MinKamtib Samuel menambahkan, bahwa WBP yang terbukti melanggar aturan dan masuk daftar Register F, tidak bisa mengikuti atau melanjutkan program ini. “Jadi harus berperilaku baik dan tidak melanggar aturan,” tegasnya. 

Sementara itu, Kasubsi RegBimkemas Yusuf Arifandi memastikan kepada WBP, agar jangan khawatir dan ragu untuk mendapatkan hak-hak mereka. “Apabila semua persyaratan administrasi sudah terpenuhi, segera kami usulkan ke BAPAS. Kami pastikan hak semuanya terjamin dan terpenuhi,” tegas Yusuf. 

Dalam kesempatan tersebut, Septyawan meminta kepada segenap WBP untuk menyampaikan kepada keluarga yang mengurus, bahwa semua layanan di sini tidak dipungut biaya alias gratis. 

“Ruangan saya terbuka lebar untuk menerima keluhan dan masukan bapak-bapak sekalian,” ujar Septyawan, yang disambut tepukan tangan riuh para WBP, sekaligus menutup kegiatan sesi tanya-jawab.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *