Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tamiyang Layang, akhirnya mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tamiyang Layang, terkait kasus pidana dengan terdaksa Hari Soesanto SE – PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (PT BNJM).
“Kami sudah melakukan upaya hukum, yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada hari Senin 18 Januari 2021. Kami sudah menyerahkan memori kasasinya melalui Pengadilan Negeri Tamiyang Layang,” kata Kasi Intel Kejari Tamiyang Layang, Angga Saputra, Jum’at (22/1/2021) kemarin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PN Tamiyang Layang memutuskan, membebaskan Hari Soesanto SE (PT BNJM) dari segala tuntutan.
Sebagaimana diketahui, Hari Soesanto diseret ke meja hijau pengadilan dengan dakwaan melanggar Pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin 4 Januari 2021 lalu, Majelis Hakim yang diketuai Indrayana SH MH, dengan hakim anggota Kharisma Laras Sulu SH dan Beny Sumarno SH MH, memutuskan Hari Soesanto tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, dan karenanya dibebaskan dari segala tuntutan.
Padahal, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Faidul Alim Romas SH dari Kejari Tamiyang Layang menuntut Hari Soesanto dihukum satu tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Kasi Intel Kejari Tamiyang Layang, Angga Saputra, kala itu menyatakan pihaknya akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan, sebagaimana disebutkan di atas, upaya hukum kasasi tersebut sudah dilakukan.
Menurut Angga, dalil yang diajukan dalam memori kasasi antara lain bahwa putusan yang diambil pengadilan telah mengabaikan serta mengesampingkan fakta-fakta dalam persidangan dari awal sampai tuntutan.
“Seperti misalnya alat bukti, keterangan saksi, keterangan saksi ahli, surat, keterangan terdakwa, serta barang bukti,” katanya.
Angga menyebutkan, barang bukti membenarkan bahwa sejak bulan September tahun 2018 hingga bulan Juli 2019, pelabuhan PT BNJM merupakan terminal khusus. Namun, dalam kurun waktu tersebut, ternyata terminal atau pelabuhan khusus tersebut digunakan untuk kepentingan umum oleh perusahaan-prusahan lain.
“Jadi, kita sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Maka kini prosesnya sudah masuk ranahnya Mahkamah Agung, seperti apa nantinya keputusan Mahkamah Agung, kita tunggu saja,” ujarnya.
Kalau nanti putusan Mahkamah Agung memperkuat putusan PN Tamiang Layang, Angga menyatakan pihaknya tentu saja akan menghormati.
“Tapi kalau keputusan Mahkamah Agung menyatakan terdakwa bersalah, ya kita eksekusi, kita masukkan ke dalam tahanan,” tuntasnya.[]



