Editor : Almin Hatta
BANJARMASIN – Pelaksana Jabatan Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Banjarmasin, H Mukhyar, membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Kamis (11/2/2021).
Pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin itu, H Mukhyar berpesan agar seluruh pengelola keuangan di Kalimantan Selatan (Kalsel) bisa mempedomani dan mendiskusikan terkait dengan peraturan baru oleh Menteri Dalam Negeri tersebut.
“Peratuan ini adalah peraturan terbaru Mendagri, yang perlu dipedomani oleh pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten kota,” katanya.
Pada kesempatan itu, Mkhyar berharap kegiatan bisa diikuti sampai selesai. Kemudian, apabila ada hal-hal yang perlu didiskusikan, diharapkan didiskusikan dengan baik.
“Kalau memang ada yang harus didiskusikan, laksanakan dengan baik,” ujarnya, saat membuka kegiatan diskusi yang dilaksanakan di Best Western Kindai Hotel, Banjarmasin tersebut.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil, Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan, dan Kepala Bakeuda Provinsi Kalimantan Selatan Agus Dyan Nur yang juga bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan diskusi tersebut.[]



