Melihat dari Dekat Rutan Tamiang Layang

Melihat dari Dekat Rutan Tamiang Layang

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – “Wah, Rutan Tamiang Layang ini tidak terasa ada aroma penjara di dalamnya.”

Ucapan di atas dilontarkan Kabag Penyusunan Program (PP) Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Diana Soekowati, saat berkunjung ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Tamiyang Layang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kamis (11/2/2021) pekan lalu. 

Kenyataannya memang demikian. LP Kelas IIB Tamiyang Layang memang tak menampakkan kesan angker sebagaimana imej tentang penjara. Dari depan jalan saja sudah terlihat kebersihan dan keasriannya dengan tanaman bunga yang indah. 

Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Tamiyang Layang, Surya Dharma, kebersihan dan kenyamanan, serta tiadanya aroma rumah tahanan tersebut, memang seharusnya demikian.

“Itu semua sebagai bagian dari upaya kita melaksanakan Deklarasi Janji Kinjerja 2021,” katanya, Selasa (16/2/2021) kemarin.   

Di dinding bagian dalam Rutan Tamiyang Layang ini bahkan terpampang tulisan lengkap mengenai deklarasi tersebut, sbb: 

Deklarasi Janji Kenerja 2021:

Kami Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) berjanji untuk: 

  1. Melaksanakan Perjanjian Kenerja (MPK). Target kinerja serta action plan secara tepat waktu dan tepat sasaran.
  2. Memberikan pelayanan masyarakat dengan sepenuh hati, menjadi abdi masyarakat yang jujur, amanah, dan terpercaya.
  3. Mengembangkan diri menjadi aparatur sipil negara Kementerian Hukum dan HAM yang tangguh, terampil, dinamis, dan adaptif, melalui implementasi corporate university.
  4. Mengembangkan sinergitas dan kolaborasi serta menjadi perekat pemersatu bangsa dalam bingkai empat pilar kebangsaan.
  5. Mengoptimalkan pamanfaatan teknologi informasi dan tranformasi digital dalam bekerja untuk mewujudkan Good Governance.
  6. Mewujudkan Zona Integritas menuju satuan kerja Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM ). 

“Nah, semua itulah yang ingin kita capai di Rutan Kelas IIB Tamiyang Layang sekarang dan ke depan,” ujarnya.

Surya Dharma menjelaskan, apabila ada warga binaan permasyarakatan (WBP) di Rutan ini yang kedapatan mempunyai atau menyimpan hendphone (HP) maka akan diberikan sangsi.

“Sangsi bagi WBP yang ketahuan mempunyai HP, maka yang bersangkutan ditempatkan di sel isolasi. Atau ditempatkan di  kamar tersendiri yang tidak ada komunikasi dengan WBP yang lainnya. Bisa juga kita beri sangsi tidak boleh merokok,” katanya.

 

Selain sangsi itu, “Juga bisa dikenakan masuk Register F, atau catatan. Sehingga WBP tersebut tidak lagi bisa mendapatkan haknya berupa remisi atau pengurangan masa tahanan,” tutupnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *