Mukhyar Walikota Banjarmasin Sementara

Mukhyar Walikota Banjarmasin Sementara

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

Banjarmasin – Mukhyar ditunjuk mengisi jabatan sementara Walikota Banjarmasin, setelah masa jabatan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina dan Hermansyah, resmi berakhir hari ini, Rabu (17/02).

Posisi jabatan tersebut akan langsung diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) yang ditunjuk oleh Gubernur Provinsi Kalsel, sebagaimana yang tertuang dalam surat Gubernur Kalsel Nomor 121/00238/PEM yang menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/738/OTDA tertanggal 3 Februari 2021.

Berdasarkan isi surat tersebut, ditunjuk Pejabat Sementara (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda), Mukhyar, sebagai Plh Walikota Banjarmasin hingga adanya Penjabat Walikota Banjarmasin definitif nanti.

Plt Asisten I Bidang Pemerintahan, Dolly Syahbana, membenarkan bahwa ditunjuknya Mukhyar sebagai Plh Walikota Banjarmasin untuk mengisi kekosongan jabatan.

“Sesuai surat itu, karena tidak boleh posisi itu kosong, jadi Pak Mukhyar ditunjuk sebagai Plh,” ucapnya.

Sementara itu, Pj Sekda Kota Banjarmasin, yang ditunjuk sebagai Plh Walikota, Mukhyar, mengungkapkan, bahwa tugasnya sebagai Plh sesuai dengan keputusan yang ada di surat penunjukan tersebut.

Karena memiliki posisi sebagai Plh, maka ada batasan kebijakan yang tak bisa dilakukannya, khususnya kebijakan strategis sebelum Walikota terpilih menduduki pisisinya sesuai hasil Pilkada Kota Banjarmasin.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *