PN Tamiang Luncurkan Program Rapid Service

PN Tamiang Luncurkan Program Rapid Service

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, secara resmi meluncurkan program unggulan layanan masyarakat. Yyaitu Program Layanan Cepat Perkara Perdata Permohonan Tertentu, atau Progran Rapid Service, Senin 22 Februari 2021.

Pada kegiatan tersebut, Ketua PN Tamiang Layang Deni Indrayana SH MH mengatakan, peluncuran Progran Rapid Service ini berdasarkan SK.KPN No. 116/HK.01.1/2/2012 tanggal 1 Februari 2021.

“Program Rapid Service ini merupakan salah satu program unggulan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kelas II, dengan tujuan untuk memberikan layanan cepat, sederhana, dan biaya ringan kepada masyarakat wilayah Kabupaten Barito Timur, berkaitan pada khusus perkara perdata permohonan,” ujarnya.

Deni menjelaskan, melalui program unggulan ini, penyelesaian perkara diselenggarakan kurang dari 24 jam atau layanan satu hari (one day service). Mulai dari proses pendaftaran, persidangan, hingga penerbitan salinan penetapan yang dimohonkan oleh pemohon.

“Dalam program ini, selain layanan cepat, pemohon juga dibebaskan dari membayar biaya-biaya tertentu, yakni biaya pemeriksaan perkara permohonan pada umumnya. Namun tidak semua jenis permohonan bisa diajukan melalui program unggulan Rapid Service ini, tapi   tergantung tingkat kerumitan perkaranya,” ucapnya. 

Disebutkan Deni, maksud penyelenggaraan Program Rapid Service oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kelas II ini adalah menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh produk hukum penetapan perdata secara cepat dan tepat, sekaligus tidak bertentangan dengan hukum. 

“Sedangkan secara internal, program ini merupakan sarana peningkatan pelayanan prima bagi masyarakat. Sedangkan tujuan penyelenggaraan Program Rapid Service oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kelas II adalah mempermudah dan mempercepat proses layanan. Itu juga merupakan peningkatan produktivitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat untuk memperoleh produk hukum yang tepat juga cepat,” ujarnya. 

Program Rapid Service diselenggarakan setiap hari Kamis, dari jam 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Setiap proses, mulai pendaftaran hingga mendapatkan salinan penetapannya, terjadi pada hari itu juga. Kecuali jika pemohon mendaftar setelah pukul 11.00 WIB, maka salinan dapat diperoleh esok harinya. 

“Program ini dilaksanakan sampai dengan bulan Juni 2021. Namun apabila dianggap berhasil dan mampu memberikan stimulan positif terhadap kepentingan masyarakat, maupun sebagai program unggulan kinerja aparat PN Tamiang Layang, maka dapat diperpanjang, bahkan dipertahankan sebagai program unggulan,” terang Ketua PN. 

Permohonan melalui Program Rapid Service, mendapatkan pembebasan biaya proses yang biasanya harus dibayar berupa pembebasan biaya panggilan, PNBP Panggilan, ATK, serta PNBP Salinan Penetapan. 

Sedangkan penggunaan meterai tetap dibebankan kepada Pemohon, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Meterai, dalam hal ini disesuaikan kebijakan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kelas II berdasarkan SK.KPN No. 30/KPN/OT.01.4/SK/1/2021 tanggal 4 Januari 2021, yaitu 2 X Rp6.000,00 untruk ditempelkan dalam penetapan maupun Salinan penetapan. Sedangkan untuk bukti surat yang diajukan Pemohon sendiri dapat menggunakan meterai lama dengan ketentuan 3 X Rp3.000 atau Rp3.000 + Rp6.000 atau 2 X Rp6.000 dengan cap/stempel Kantor Pos.

Launching pelayanan unggulan Rapid Servisce dilakukan dengan pelepesan balon oleh Ketua PN Tamiang Layang, serta disaksikan Polsek Dusun Timur Iptu Ferry Endro S SE bersama jajaran anggota Polsek, juga hadir jajaran PN Tamiang Layang.

Ketua Pengadilan Negeri ( PN) kelas II Tamiang Layang beserta Polsek Dusun Timur dan Jajajaran pegawaian PN, dalam kesempatan tersebut juga membagikan masker dan brosur program pelayanan unggulan Rapid Service di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di kawasan jalan rusak berlubang lubang, di depan Kantor PN Tamiang Layang.

alam kegiatan tersebut, Ketua PN Tamiang Layang, Deni Indrayana SH MH menyampaikan, “Pengadilan Negeri Tamiang Layang berjuang untuk pelayanan pada masyarakat  lebih cepat, lebih baik, dan mudah,” tegasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *