Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Jajaran Satreskrim Polres Barito Timur (Bartim) kembali berhasil membekuk dua orang terduga pelaku tindak pidana penipuan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra SH SIK Mpict dalam gelaran press release, Selasa (23/2/2021). Dalam kesempatan ini, dua orang terduga pelaku tindak kejahatan penipuan tersebut juga dihadirkan.
“Salah satu dari dua orang ini diduga melakukan tindak pidana penggelapan dengan memanfaatkan jabatannya selaku pegawai di salah satu perusahaan pembiayaan di wilayah Kabupaten Barito Timur,” kata Kapolres AKBP Afandi Eka Putra.
Menurut Kapolres AKBP Afandi Eka Putra, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan pihak perusahaan yang bersangkutan kepada Polres Bartim. “Berdasarkan hasil audit internal mereka, ada indikasi yang menunjukan telah terjadi penyimpangan keuangan di perusahan tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, papar Kapolres Afandi Eka Putra, Satreskrim Polres Bartim melakukan penyelidikan. “Alhamdulilah, kasusnya dilaporkan pada tanggal 7 Februari 2021, pada hari itu juga pihak Kepolisian melakukan penangkapan,” ucapnya.
Disebutkan, sebelum melakukan penangkapan, anggota Satreskrim terlebih dulu melakukan klarifikasi. Bersamaan dengan penangkapan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan.
“Dari pemeriksaan, kita berhasil mendapatkan keterangan bahwa tersangka ini merupakan pegawai di bagian penerimaan setoran pembayaran nasabah. Tersangka mengaku, hal itu dilakukan sejak bulan Maret hingga Agustus 2020,” katanya.
Kapolres AKBP Afandi juga mengungkapkan, ada sekitar 247 orang nasabah yang setorannya diduga digelapkan oleh pegawai salah satu perusahaan pembiayaan di Tamiang Layang ini.
“Kerugian yang dialami oleh perusahaan tersebut sebesar kurang lebih Rp440.000.000 (Empat Ratus Empat Puluh Juta Rupiah),” ucapnya.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 18 lembar foto copy bukti pembayaran atau setoran BRI dan lainnya.
“Jadi, terduga pelaku penipuan ini memalsukan bukti pembayaran dari BRI, untuk meyakinkan para nasabah. Padahal semua itu tidak disetorkan ke Bank BRI,” ujarnya.
Kepada aparat kepolisian yang memeriksanya, terduga pelaku penipuan ini mengaku uangnya digukannya untuk foya-foya. Termasuk main judi online.
“Atas perbuatan pelaku, kita kenakan pasal berlapis. Yakni pasal 374 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Karena perbuatan kejahatannya berulang kali, penggelepannya lebih dari satu kali,” ujar Kapolres Bartim.
Sedangkan satu orang terduga penipuan lainnya, yakni melakukan tindak pidana penipuan dengan memanfaatkan atribut atau seragam Kepolisian, sebagaimana diberitakan sebelumnya, dikenakan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.[]



