Editor : Almin Hatta
BATULICIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah, diparipurnakan.
Sidang Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanbu H Agoes Rahmayadi, Kamis (04/03/2021), di Gedung DPRD Tanbu.
Bupati Tanbu dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Bidang Administrasi Umum Ir H Riduan mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi yang tinggi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan Raperda tersebut.
“Atas sinergitas inilah akan terwujud tujuan yang sama. Yakni selalu mengedepankan kepentingan rakyat melalui efektivitas roda organisasi di pemerintahan. Sehingga Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 ini, dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Bupati merincikan, finalisasi perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 diantaranya tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019, tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Alasannya, bahwa urusan Kesbangpol yang selama ini masih berbentuk kantor (eselon 3) akan diwadahi dalam Perangkat Daerah berbentuk Badan (eselon 2).
Selanjutnya dikatakan, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2020, tentang Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Teluk Kepayang, yang juga telah memperoleh Nomor Kode Wilayah, perlu segera mengisi jabatan yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, dengan membentuk kelembagaan Kecamatan Tipe A (3 Kasubbag dan 4 Kasi).
Dengan ditetapkannya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2020 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta hasil skor pemetaan ulang urusan pemerintahan pada tahun 2020, maka perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur dan penentuan beban kerja Perangkat Daerah, di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Kami bermohon untuk Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016, agar kiranya dapat segera mendapatkan nomor register peraturan daerah. Sehingga setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif, dapat segera memberi manfaat buat masyarakat,” tutupnya.[]




