Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Kapolres bersama Bupati Kabupaten Barito Timur (Bartim), didukung Kadinkes dan Dandim, menggelar Konferensi Pers terkait pembentukan Posko Satuan Tugas (Satgas) untuk mempertegas penanganan pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Bartim, Kamis (25/3/2021) kemarin.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra SH SIK MPICT dalam konferensi pers tersebut menyatakan, jajaran Polres bersama unsur Forkopinda Bartim akan mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mempertegas penanganan Covid-19 ini.
“Sebagai tindak lanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Kalteng yang sudah menetapkan, bahwa mulai 23 Maret 2021 dilakukan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di seluruh Kalimantan Tengah. Jadi termasuk juga memberlakukan PPKM di Kabupaten Bartim, yang akan dilaksanakan sampai ke desa-desa oleh petugas Posko PPKM skala Mikro,” ujarnya.
Kapolres Afandi menjelaskan, dengan adanya Posko PPKM di desa-desa diharapkan dapat menekan angka Covid-19 di Barito Timur.
“Kita juga sudah mempersiapkan strategi lainnya. Pertama, pencanangkan PPKM. Kedua, mengoptimalkan pelaksanaan Operasi Yustisi,” ucapnya.
Kapolres Afandi menyatakan, pihaknya akan mengevaluasi pelaksanaan Oprasi Yustisi yang selama ini sudah digelar.
“Mungkin ada terdapat sejumlah kekurangan, ada beberapa permasalahan, dan kendala, sehingga hasilnya kurang maksimal. Semua itu akan dibahas dalam rapat yang berkaitan teknis di lapangan, sehingga Oprasi Yustisi ke depannya bisa mendapatkan hasil yang optimal,” ujarnya.
Strategi ketiga, lanjut Kapolres Afandi, akselerasi dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sehingga dapat mencapai target yang sudah ditetapkan.[]



