Bupati Bartim: Perketat Prokes Tamiyang dan Ampah

Bupati Bartim: Perketat Prokes Tamiyang dan Ampah

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Bupati Kabupaten Barito Timur (Bartim), Ampera AY Mebas SE MM, menyatakan akan memperketat pemberlakukan Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah Kelurahan Tamiyang dan Kelurahan Ampah.

“Untuk dua wilayah tersebut kita perketat, termasuk wilayah lainnya, dengan cara keroyokan menekan penyebaran Covid-19,” tegasnya, dalam Konferensi Pers bersama Kapolres, Dandim, Kadinkes, Kasatpol PP, Kepala BPBD, dan pejabat lainnya, berkenaan dengan  Posko Satgas PPKM skala Mikro di Kabupaten Bartim, Kamis (25/3/2021) lalu.

Bupati Ampera mengungkapkan, sekarang ini ada 20 desa di Bartim yang terpapar Covid, dan sekarang status Bartim zona oranye. 

“Yang tertinggi Kecamatan Dusun Timur, khususnya di Kelurahan Tamiang dan Kelurahan Ampah. Makanya dua wilayah ini diperketat penerapan Prokesnya, khususnya terkait dengan aktivitas keluar-masuk orang pada dua wilayah tersebut,” tegasnya.

Dalam jumpa pers tersebut, Bupati Ampera AY Mebas memaparkan, penanganan Covid sudah mencapai setahun lebih. Namun, masih banyak hal yang perlu dibenahi dan ditangani, sesuai instruksi Presiden RI dan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Untuk itu, kita tindaklanjuti dengan membuat Instruksi Bupati Barito Timur Nomor 01 Tahun 2021 yang mulai diberlakukan pada tanggal 23 Maret 2021,” ujarnya.

Dengan adanya instruksi tersebut, papar Bupati Ampera, upaya menekan penyebaran Covid-19 perlu ditangani  melalui PPKM tingkat kabupaten, kecamatan, desa, dan RT. “Semua kita perintahakan membentuk Posko PPKM,” ujarnya.

Bupati Ampera menjelaskan, untuk penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Skala Mikro, maka masing-masing desa membuat rekomendasi mengenai kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan,  berdasarkan status zona masing-masing. 

Sementara itu, Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra SH SIK MPICT mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti instruksi Bupati Nomor 1 tahun 2021 tentang penerapan PPKM Skala Mikro, yang pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama. 

“Nah itu menunjukkan keseriusan Polres didukung unsur Forkopemda, termasuk dukungan media, untuk menekan angka penyebaran Covid di wilayah Bartim,”  ujarnya.

Menurut Kapolres, dalam pelaksanaan Oprasi Yustisi sudah ada Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 yang secara jelas memuat sanksi-sanksi terhadap pelanggar Prokes.

“Tapi, itu sepertinya belum cukup. Nantinya kita berharap ada tindakan lebih tegas. Misalnya, sanksi menyapu itu selama 2 jam, agar bisa mendatangkan efek jera bagi melanggar Prokes,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pabung 1012 TNI Kodim Buntok menyatakan mendukung sepenuhnya penegasan penerapan Prokes untuk wilayah Kabupaten Barito Timur ini.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *