Habib Saleh: Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Bartim Sangat Pemprihatinkan

Habib Saleh: Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Bartim Sangat Pemprihatinkan

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (PPPAKB) Kabupaten Barito Timur (Bartim), menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda ) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, di Aula Dinas Pendidikan, Rabu (31/3/2021).

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Bartim, Habib Said Abdul Saleh, didampingi Kepala Dinas PPPAKB dr Simon Biring, Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio SPd I, serta dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Tamiang Layang, perwakilan Polres, perwakilan Rutan Kelas II Tamiang Layang, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Camat, Kepala Puskesmas Tamiang Layang, Lurah, serta perwakilan dinas terkait dan undangan lainnya.  

Wakil Bupati Habib Saleh dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur berkewajiban untuk menyelenggarakan perlindungan perempuan dan anak dalam payung hukum berupa Perda Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Dalam peraturan daerah juga mengatur tentang perlindungan bagi korban, khususnya dalam hal pencegahan, pelayanan, dan pemberdayaan terhadap anak yang ada di daerah Bartim, dan Perempuan dalam hal korban kekerasan,” katanya.

Habib Saleh menjelaskan, sosialisasi Perda ini dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi produk hukum daerah,  sebagai kepedulian pemerintah daerah dalam upaya peningkatan perlindungan perempuan dan anak, dalam rangka menuju Kabupaten Bartim Layak Anak.

“Praktek kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bartim sudah sangat memprihatinkan, sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai harkat dan martabat kemanusiaan yang adil dan beradab. Untuk itu perlu dipikirkan bersama jalan keluarnya, dengan penanganan serius dari semua stakeholder untuk perlindungan perempuan dan anak,” tegasnya.

Berdasarkan data tahun 2020, kasus kekerasan terhadap perempuan yang terlaporkan 6 kasus. Korban kekerasan terhadap anak 12 kasus. Anak yang memerlukan perlindungan khusus, seperti anak dalam pengasuhan alternatif pada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berjumlah 40 orang. Sedangkan anak disabilitas yang mendapatkan pelayanan pendidikan berjumlah 40 orang.

Menurut Habib Saleh, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini dapat diibaratkan seperti fenomena gunung es yang hanya tampak sebagian saja di permukaan.

“Artinya, masih banyak kasus kekerasan yang terjadi di masyarakat, namun tidak dilaporkan,” ujarnya.

Berkenaan dengan hal ini, Wabup Habib Saleh mengajak semua pihak untuk membangun komitmen bersama bagi seluruh pemangku kepentingan (Stakeholder) dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak. 

“Pembagian peran dan jenis pelayanan sesuai dengan bidang layanan terpadu bagi perempuan dan anak yang menjadi korban,” ucapnya.

Penangan kekerasan berdasarkan Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2018 adalah: Pertama; penanganan pengaduan Laporan Kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak pada Unit PPA maupun DPPPA melalui UPTD PPA.

Kedua; Pelayanan Kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan oleh Dinas Kesehatan dan jaringannya. 

Ketiga; Rehabilitasi Sosial pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan pada Dinas Sosial, DPPPA, dan Kementerian Agama.

Keempat; Penegakan dan Bantuan Hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan pada POLRI, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Kelima; Pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan pada Dinas Sosial.

“Jadi, saya mengharapkan agar acara ini menjadi langkah awal yang baik untuk terjalinnya kerjasama yang harmonis antar semua pihak terkait. Sehingga upaya perlindungan perempuan dan anak dapat memperoleh hasil yang optimal,” tuntas Habib Saleh.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *