Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus kelompok arisan mingguan.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, seorang perempuan berinisial NJ (35) dengan modus membentuk arisan bernama Putri Annisa, berhasil memperdaya puluhan orang dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Kapolres Barito Timur (Bartim) AKBP Afandi Eka Putra SH SIK, melalui Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Nurheriyanto Hidayat SH MSi, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan status tersangka kepada NJ, dan selanjutnya menjalani proses penyidikan.
“Kini tersangka dilakukan penahanan di rutan Polsek Dusun Timur,” katanya, Selasa (27/4/2021).
Korban penipuan NJ ini kebanyakan ibu-ibu, warga Kelurahan Ampah Kota, wilayah Rangen, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim.
Salah satu warga Rangen RT 39, Ibu Avey, menyatakan ibu-ibu yang ikut arisan mingguan menggunakan kartu nama ini mencapai ratusan orang.
“Bandar arisan bernama inisial NT (NJ) ini merugikan ratusan orang dengan nilai ratusan juta. Saya sendiri mengalami kerugian Rp18 juta,” katanya.
Menurut Avey, arisan ini tiap satu minggu sekali dikocok. Kartu nama siapa yang keluar maka dialah yang dapat. Satu orang boleh ikut satu, dua, dan seterusnya. Avey sendiri mengku ikut dua mata (istilahnya, red). Satu mata Rp100 ribu, dua mata berarti Rp200 ribu yang harus dibayar Avey tiap minggu.
“Saat giliran punya saya keluar, eh malah tidak dibayar oleh bandar arisan. Sudah berkali-kali dimediasi, tapi bandar arisan hanya janji membayar. Sampai sekarang hak saya Rp18 juta belum dibayarnya, sudah berjalan sekitar setahun,” ujarnya.
Ibu- ibu yang lain, menurut Avey, ada yang rugi Rp40 juta, Rp2 juta. Bahkan ada yang sampai Rp100 juta. Kebanyakan tak dibayar oleh NJ alias NT.
“Permasalahan ini sudah berjalan satu tahun. Ada juga sebahagian sudah dibayar oleh NT dengan cicilan. Arisan tersebut berjalan dua tahun, yang timbul masalah mulai Januari 2021 sampai sekarang,” katanya.[]



