Editor : Almin Hatta
BANJARMASIN – Penjabat (Pj ) Walikota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen, memimpin rapat koordinasi persiapan perayaan Idul Firtri 1 Syawal 1442 Hijriah, dengan mengacu pada Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 3 Mei 2021.
Beberapa aparatur pun akan diturunkan guna mengawal keputusan ini, agar perayaan Hari Raya Idul Futri tetap mengacu pada Protokol Kesehatan, dan tak berdampak pada peningkatan pandemi Covid-19.
Implementasi Inmendagri itu terkait tentang perpanjangan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis mikro, dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Terkait pencegahan dan meminimalisir terjadinya kerumunan, maka dikeluarkanlah Surat Edaran tentang Penutupan Sementara Tempat Wiasata, Jasa Pariwisata, Jasa Hiburan dan Rekreasi, Mall, Cafe, dan Restoran/Rumah Makan, serta tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan di wilayah Kota Banjarmasin.
Adapun masa pelaksaaannya pada 13 sampai 16 Mei 2021, dengan harapan masyarakat mematuhi aturan dengan baik.[]



