Editor : Almin Hatta
BANJARMASIN – Dewan Pers bersama Sucofindo merilis hasil Indeks Kebebasan Pers (IKP) 2021 di Indonesia, dan untuk Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat skor 81,64 atau lebih tinggi dari IKP Nasional sebesar 76,02.
Nilai IKP yang diterima Kalsel naik 1,75 poin dari 78,89 pada tahun lalu, menjadi 81,64 di 2021 ini.
Capaian itu membawa Kalsel masuk lima besar daerah dengan IKP tertinggi di Indonesia, di atas Kalimantan Tengah (81,53), namun dua tingkat di bawah Kaltim (82,27).
Adapun Kepulauan Riau dan Jawa Barat menjadi dua daerah dengan IKP tertinggi di Indonesia, masing-masing 88,30, dan 82,66.
Dalam catatan Dewan Pers, IKP Kalsel terus membaik dari tahun ke tahun. Sebagai gambaran, angka tahun ini naik dari IKP Kalsel 2020 sebesar 78,89 atau peringkat 8 nasional.
IKP diukur dari kondisi lingkungan fisik dan politik, termasuk lingkungan ekonomi dan lingkungan hukum.
Survei IKP tahun ini dilakukan Sucofindo sejak 25 Februari 2021 lalu. Sejak itu, para surveyor lembaga survei tersebut mewawancarai satu per satu informan ahli.
Komposisi informan ahli, 74 persen pengurus aktif organisasi wartawan, 76 persen pimpinan perusahaan pers, 82 persen unsur pemerintah, dan 76 persen unsur masyarakat.
Hasil wawancara dan pengisian kuisioner oleh surveyor terhadap informan ahli di Kalsel kemudian dibawa ke meja Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Aston Banua, Selasa 27 April 2021.
Hadir para informan ahli dari perwakilan AJI, PWI, IJTI, Humas Pemprov Kalsel, Humas Pemkot Banjarbaru, Humas Polda Kalsel, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, 3 perwakilan pimpinan media massa, dan dua pemerhati media dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, dan Institut Agama Islam Darussalam.
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun, mengatakan survei IKP untuk memetakan dan memantau perkembangan pelaksanaan kemerdekaan pers di Indonesia.
“Sehingga bisa diidentifikasi persoalan-persoalan yang menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers, untuk dilakukan perbaikan-perbaikan,” katanya.
Penyusunan IKP juga dimaksudkan untuk memberi kontribusi bagi peningkatan kesadaran publik akan kemerdekaan pers. Serta menyediakan bahan-bahan kajian empiris bagi upaya advokasi kemerdekaan pers di Indonesia.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Advokasi AJI Balikpapan, Fariz Fadhillah, memberikan sejumlah catatan terhadap hasil IKP yang dirilis Dewan Pers dan Sucofindo.
Pertama, ia mempertanyakan skor IKP Kalsel yang justru meningkat di tengah suburnya kasus kekerasan hingga kriminalisasi terhadap jurnalis.
“Terus membaiknya IKP Kalsel patut diapresiasi. Namun yang menjadi pertanyaan, IKP Kalsel justru naik di tengah kasus kekerasan terhadap jurnalis yang masih terjadi,” ujarnya.
Sejak tahun 2019, AJI mencatat tren kasus kekerasan terhadap jurnalis di Kalsel terus terjadi.
November 2019 misalnya, seorang jurnalis media lokal bernama Diananta Putera Sumedi dipolisikan Sukirman yang tak lain adalah narasumbernya sendiri.
Akhir Februari 2020, Dewan Pers menyatakan berita Diananta “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” adalah produk jurnalistik. Artinya, kasus pers tersebut selesai lewat mekanisme hak jawab.
Kendati demikian, polisi tetap menyidik kasus Diananta karena tuduhan ujaran kebencian. Ia kemudian ditahan pihak kepolisian pada 4 Mei 2020, atau sehari setelah Hari Kebebasan Pers Internasional.
Diananta pun divonis 3 bulan 15 hari kurungan penjara, karena dianggap terbukti melanggar Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus Diananta bak lonceng kematian terhadap kemerdekaan pers di Kalsel. Ini karena perkaranya tak cuma menjadi perhatian nasional, melainkan dunia pers internasional.
“Naiknya IKP pada 2020 membuktikan kekuatiran Dewan Pers terhadap vonis Diananta berdampak pada merosotnya indeks kebebasan pers dan demokrasi tidak terbukti,” ujar informan ahli dari Kalimantan Selatan saat National Assesment Council (NAC) Penyusunan IKP 2021 itu.
Untuk kasus Diananta, AJI mendesak penyidik kepolisian di daerah patuh terhadap MoU antara Dewan Pers-dan Kapolri.
“Perlu dorongan kepada Kapolri untuk membuat peraturan khusus, agar kasus pers diselesaikan lewat mekanisme pemberitaan,” tutupnya.[]



