Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Melonjak Drastis, Bakeuda Kalsel Angkat Bicara

Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Melonjak Drastis, Bakeuda Kalsel Angkat Bicara

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BANJARBARU – Piutang pajak kendaraan bermotor warga Kalsel tembus di angka Rp1 Triliun. 

Kabar mengejutkan ini diutarakan langsung oleh Pj Gubernur Kalsel, Dr Safrizal ZA MSi, seusai menghadiri rapat Paripurna DPRD, Kamis (17/6) siang, pekan lalu.

“Laporan pajak kendaraan bermotor yang masih tertunda hampir mencapai Rp1 Triliun,” ungkapnya.

Menyikapi banyaknya tunggakan pajak kendaraan bermotor ini, Bakeuda Kalsel pun angkat bicara. 

“Mengenai banyaknya tunggakan pajak kendaraan bermotor itu, untuk hitungan yang mencapai Rp 1 Triliun tersebut, dikarenakan terendap selama 10 tahun. Yakni semenjak tahun 2011 silam,” kata Rustamaji, Kepala bidang Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/6).

Rustam menjelaskan, membengkaknya tunggakan pajak kendaraan bermotor ini dikarenakan belum adanya validasi data.

“Kenapa sampai sebanyak itu membengkaknya? Ya karena bisa saja data kendaraan bermotor itu ada yang double atau juga ada yang kendaraannya sudah rusak, berat atau bahkan sudah balik nama, tapi datanya masih ter-input di sana,” ujarnya.

“Soalnya, kita belum melakukan validasi data dan langsung melakukan pendataan. Kalau pun sudah melakukan pendataan, mungkin piutangnya tidak sampai sebanyak itu,” tambahnya.

Untuk mendapatkan data yang valid nantinya, papar Rustamaji, Bakeuda Kalsel juga melakukan pendataan perihal objek maupun subjek PKB aktif maupun tidak aktif, sesuai dengan Keputusan Badan tentang pendataan objek dan subjek pajak kendaraan bemotor (PKB) aktif dan tidak aktif di wilayah Provinsi Kalsel. 

Adapun pendataan tersebut, lanjutnya, focus kepada kepemilikan/penguasaan kendaraan bermotor yang tertunggak PKB selama 5 (lima) tahun ke atas, yang meliputi 9 (Sembilan) kriteria seperti rusak berat, dampak force majeur, pencurian kendaraan bermotor, lakalantas, penindakan pidana/perdata/sitaan (Lembaga hukum/finansial), data ganda/tidak sesuai/tidak lengkap/beralihnya kepemilikan/penguasaan kendaraan bermotor, berubahnya fungsi kendaraan bermotor, dan yang terakhir pindah alamat atau alamat tidak ditemukan.

Dalam pendataan ini, Bakeuda Kalsel akan membagi data pembayaran pajak kendaraan bermotor per kecamatan yang ada di Kalsel. 

“Nantinya, kalau sudah ada data dan validasi data, kita akan melakukan mapping data, dan itu nanti kita kelompokkan per kecamatan,”ucapnya.

Adanya tunggakan itu, menurut Rustam, semestinya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

 “Saya sendiri berharap adanya tunggakan yang hampir Rp 1 Triliun ini membuat kesadaran masyarakat meningkat untuk membayar pajak,” pungkas Rustam.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *