Kegiatan CV MJM di Desa Kandris Dihentikan Sementara

Kegiatan CV MJM di Desa Kandris Dihentikan Sementara

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Camat Karusen Janang bersama Pemerintah Desa Kandris, Anggota BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pemuka Adat, dan warga, menggelar Musyawarah Desa (Musdes ) berkaitan dengan aktivitas CV Mandiri Jaya Makmur (CV MJM) di Aula Desa Kandris, Senin (19/7/2021).

Selesai Musdes, Ketua BPD Desa Kandris, Sipul Guai, mengatakan, dalam rapat tersebut dibahas panjang lebar mengenai aktivitas CV MJM di wilayah Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur (Bartim).

Sipul menjelaskan, Musdes menyimpulkan, pertama tidak ada kerjasama dari CV MJM dengan masyarakat ketika pertama kali masuk ke wilayah tersebut.

“Kedua, tidak ada ‘pemalasan adat’. Jadi warga merasa ‘dibelakangi’. Pernah ada pemalasan. Tapi secara adat, untuk tempat pemalasan itu tidak bisa dipakai dengan kepala sapi, seharusnya kepala kerbau,” ujarnya.

Sipul memaparkan, waktu itu dibentuk panitia oleh masyarakat, dan pihak CV MJM berjanji kalau mulai melakukan penambangan batubara maka lansung melakukan pemalasan hewan kerbau. 

“Tau-tau mereka melaksanakan sendiri, dan nyatanya tidak ada pemalasan adat. Maka mereka didenda oleh adat pada bulan 11 tahun 2020 lalu,” tegasnya.

Kemudian, lanjut Sipul, pihak perusahaan membayar denda adat, dan berjanji melaksanakan pamalasan kerbau. Tapi sampai sekarang tidak ada terealisasi atau tidak ada pemalasan. 

“Tiba- tiba tanggal 5 Juli lalu terjadi pemalasan sendiri oleh pihak perusahan, dengan penghulu adat dari luar wilayah Desa Kandris. Maka dari itu pihak kami dari masyarakat kebaratan,” ujarnya.

Karena itulah, ungkap Sipul, Camat marah dan dengan dengan tegas menyatakan kegiatan atau aktivitas CV MJM untuk sementara dihentikan.

“Keputusan Camat itu akan disampaikan melalui surat pemberitahuan, karena pihak MJM tidak hadir di musyawarah desa tersebut,” tuntasnya.[]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.