Polsek Dusteng Amankan Terduga Pelaku Asusila 

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Polres Barito Timur (Bartim), melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Tengah (Dusteng), berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana asusila, Selasa (24/8/2021) kemarin.

Tindakan polisi mengamankan terduga pelaku ini bermula dari keterangan pelapor. Yakni orangtua korban.

Disebutkan, korban yang baru pulang dari kebun melapor kepada ibunya, bahwa bajunya robek gara-gara ulah TU yang melakukan perbuatan asusila terhadap dirinya. 

Kemudian korban bersama ibunya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada petugas piket di Polsek Dusteng.

Oleh petugas kepolisian, korban langsung dibawa ke UPTD Puskesmas Ampah, untuk dilakukan visum et revertum (VER).

Selanjutnya, anggota dari Polsek pun bergerak untuk mengamankan terduga pelaku di rumahnya di Desa Rodok .

Penjemputan terduga pelaku ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dusteng, Aipda Yotry FHS Ap, yang kemudian berhasil mengamankan dan membawa terlapor dari rumahnya. Selanjutnya, terlapor dimintai keterangan.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra SH SIK MPict, melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Nurheriyanto Hidayat SH MSi, membenarkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana asusila berupa pencabulan, yang terjadi wilayah hukum Polres Bartim.

“Terduga pelaku tindak pidana ini masih punya hubungan kekeluargaan yang erat dengan korban,” katanya.

Menurut Iptu Nurheriyanto, terduga pelaku bekerja sebagai pegawai honorer di instansi pemerintahan di Ampah.

“Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 D dan pasal 82 ayat 2 Jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 , tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” papar Kanit Reskrim Aipda Yotry FHS Ap.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *