Editor : Almin Hatta
BANJARMASIN – Beberapa hari lalu, publik digemparkan dengan adanya aksi pembacokan terhadap Jurkani, seorang advokat yang merupakan lawyer sekaligus kuasa hukum PT Anzawara Satria.
Jurkani adalah seorang advokat sekaligus pensiunan polisi. Ia dibacok oleh sekelompok oknum tak dikenal, menggunakan senjata tajam. Akibatnya, Jurkani mengalami luka di kaki dan tangan, dan bahkan lengan kanannya nyaris putus.
Paguyuban Advokat Bersatu Kalimantan Selatan (PAB Kalsel) mengecam tindak penyerangan terhadap Jurkani ini.
PAB Kalsel berharap, hal seperti ini bukan merupakan serangan secara khusus terhadap profesi advokat dan penegak hukum.
“Kami menyesalkan ulah sekelompok oknum tersebut. Kami mengecam kejadian ini. Kami meminta aparat penegak hukum segera memproses dan menangkap para pelaku penyerangan tersebut,” tegas Ketua PAB Kalsel, Isai Panantulu Nyampil SH, kepada wartawan via pesan WhatsApp (24/10).
Isai meminta pihak kepolisian segera mengusutnya, demi rasa Kemerdekaan dan Berkeadilan. Pasalnya, kejadian ini menjadi keprihatinan bersama, mengingat korban juga bagian penegak hukum seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Sementara itu, pihak Polda Kalsel sudah menangkap 2 orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Namun, Isai berharap, tidak hanya 2 orang tersebut saja yang ditangkap. Sebab, menurutnya, 2 orang tersebut mungkin saja sengaja “dikorbankan” dalam kasus penganiayaan ini.
“Kami ingin keseluruhan pelakunya ditangkap. Kalau mungkin ada aktor utama yang menggerakkan, sehingga terjadi penganiayaan tersebut, ya khusus ditangkap juga. Semuanya harus diserahkan kepada pihak kepolisian. Kepada Polda Kalsel, hendaknya benar-benar menegakkan keadilan, tidak tebang pilih,” katanya.
Senada, advokat M Teguh Saddam SH, mengatakan, PAB meminta agar kasus yang menimpa Jurkani ini diusut sampai tuntas.
“Sehingga bisa terlihat jelas, apakah memang ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus pengeroyokan hingga menyebabkan luka berat terhadap Advokat Jurkani. Sehingga kedepannya tidak ada lagi kasus seperti ini yang menimpa advokat dan penegak hukum lainnya,” ucap Saddam.
Advokat Jeffry Halim SH menyatakan, wujud solidaritas dari paguyuban terkait keprihatinan atas tindakan anarkis terhadap advokat, serta sekaligus mengingatkan agar Kepolisian bertindak tegas dan tuntas atas perkara tersebut.
Advokat Bernad Doni menyatakan, pihaknya turut prihatin atas kejadian yang menimpa advokat dalam menjalankan profesinya.
“Kejadian ini merupakan pukulan bagi profesi advokat, karena advokat adalah juga merupakan bagian dari aparat penegak hukum yang dilindungi oleh UU,” ujarnya.
Advokat Asmuni SPd MM MKom menyatakan, “Atas nama Paguyuban Advokat, mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan tindakan hukum yang telah dilakukan aparat dalam menangani kasus tindak kejahatan terhadap advokat Jurkani.”
Joy Morris Siagian SH MM MHCIL, mengatakan, “Sewajar dan atau sewajibnya penegak hukum dilindungi oleh Negara. Karena walaupun kepentingan perusahaan yang diwakili oleh seorang advokat, bukan berarti advokat tersebut menjadi prinsipal dalam berperkara. Hal ini menjadi introspeksi bagi kita semua profesi advokat, dan diharapkan kesadaran dan menjadi pengetahuan bagi masyarakat. Walau bagaimanapun, segala proses kriminal yang telah terjadi kepada rekan kami se-profesi advokat, kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional harap.”
DR Dian Korona SH MH menambahkan, pihak perusahaan juga bersedia mem-back-up segala proses hukum atas kejadian yang menimpa Jurkani.
Advokat Senior Bujino K Salan SH MH, mengatakan, “Kita mengharapkan kepada pihak kepolisian harus jelas duduk perkara ini, agar tidak menjadi bias. Apakah kasus ini ada dendam pribadi atau ada persoalan lain, karena pada saat terjadi peristiwa tersebut ada beberapa orang di mobil itu. Kenapa sasarannya hanya ditujukan kepada satu orang. Maka pengungkapan kasus ini harus tuntas, apa motifnya,” katanya.
Bujino menegaskan, PAB Kalsel mengutuk keras pembacokan terhadap Jurkani, dan meminta aparat berwenang untuk mengusut secara tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya.
“Saya mengutuk keras peristiwa ini. Siapa pun pelakunya harus dihukum setimpal, dan harus diusut hingga ke otak pelaku,” tegasnya.
PABersatu Kalsel meminta Kapolri dan Menkopolhukam menaruh perhatian serius terhadap kasus ini, karena peristiwa ini tidak hanya sekadar tindak kriminal penganiayaan biasa. Namun peristiwa pembacokan Jurkani merupakan serangan terhadap profesi advokat dan penegakan hukum.
“Jika penegak hukum diserang secara hukum rimba seperti ini, itu adalah tindakan teror seperti yang dilakukan para teroris,” kecam mereka.
“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri, yang dijamin oleh hukum dan peraturan Perundang-undangan.”
Perlu diketahui Paguyuban Advokat Bersatu Kalsel diisi berbagai organisasi advokat (OA) dan Advokat Senior. Diantaranya advokat senior Bujino K Salan SH MH dan DR Dian Korona R SH MH.[]



