Bupati Bartim Permudah Pembayaran Pajak dan Retribusi

Bupati Bartim Permudah Pembayaran Pajak dan Retribusi

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Bupati Barito Timur (Bartim), Ampera AY Mebas SE MM, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Panahan Moetar, telah menyampaikan jawaban Kepala Daerah atas pandangan umum fraksi tentang Raperda Perubahan Nomor 2/2018, dalam Rapat Paripurna DPRD Bartim pada 11 November 2021 lalu.

 

Perubahan Perda Nomor 2/2018 tersebut terkait Pajak Daerah. Salah satunya berkaitan dengan sistem pembayaran yang akan dipermudah dengan cara digital.

 

“Dengan adanya perubahan tersebut, masyarakat Bartim dapat melakukan pembayaran pajak dan retribusi melalui handphone, maupun lansung ke Bank Pembangunan Kalteng (BPK),” kata Bupati Ampera, Selasa (16/11/2021).

 

Dalam Raperda tersebut, papar Bupati Ampera, hanya mengatur perubahan sistem saja. Sedangkan terkait jenis pungutan masih tetap sama. Tidak ada perubahan, sesuai dengan UU terkait kewajiban warga negara yang baik membayar pajak dan retribusi.

 

Dengan demikian, lanjut Bupati Ampera, pembayaran pajak dan retribusi tidak lagi ribet seperti selama ini. Warga tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor tempat pembayaran pajak. Tapi bisa langsung secara digital. Jelas lebih mudah, sebagai upaya menunjang pembangunan di Kabupaten Bartim. 

 

“Raperda tersebut mendapatkan sambutan hangat seluruh lapisan masyarakat. Kita harapkan, dengan dukungan digitalisasi tersebut mampu memberikan manfaat besar bagi Bartim,” ujarnya.[]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.