TAMIYANGLAYANG – Polres Barito Timur (Bartim) memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu di depan Mapolres, Kamis (25/11/2021).
Pemusnahan barang bukti Narkotika Sabu ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra SH SIK MPICT, didampingi Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh yang sekaligus Kepala BNNK Bartim, dan Kasat Resnarkoba AKP Sanip SH. Serta sejumlah aparat dari Kejaksaan Negeri Bartim dan PN Tamiang Layang. Tersangka pelaku tindak pidana Narkotika juga dihadirkan saat pemusnahan barang bukti miliknya tersebut.
Kapolres AKBP Afandi Eka Putra dalam kesempatan tersebut mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahan ini hasil dari pengungkapan pada tanggal 20 November 2021. TKP-nya wilayah Ampah, tersangkanya berinisial FJ.
“Semua barang bukti tersebut sudah dikonfirmasi oleh Lab BPOM Palangkaraya, yakni sebanyak 35,53 geram, dengan tersangka satu orang,” katanya.
Menurut Kapolres, kasusnya untuk saat ini masih dalam proses menyelidikan untuk mengembangkan. Yakni untuk mengungkap pihak penjualnya, maupun pihak konsumennya.
“Tersangka FJ ini bukan hanya pemakai untuk dirinya sendiri, tapi juga untuk orang lain, memperjualbelikan sabu kepada orang lain,” ujarnya.
Kapolres Afandi memaparkan, bebarapa hari lalu pihaknya sudah melakukan Press Konference, berkaitan dengan Oprasi Antik Telabang oleh anggota Polres Bartim.
“Selain FJ, ada tiga orang lagi yang kita tangkap dengan memiliki barang bukti masing-masing. Untuk FJ ini jumlahnya agak banyak, dan kemarin kita usulkan pemusnahannya melalui Kejaksaan, dan izinnya sudah keluar. Maka hari ini kita lakukan pemusnahan,” tuntasnya.[]
Editor : Almin Hatta



