Tim PAKEM Deteksi Dini Perkembangan Keagamaan dan Kepercayaan

Tim PAKEM Deteksi Dini Perkembangan Keagamaan dan Kepercayaan

Diposting pada

BATULICIN – Kejaksan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Tanbu Tahun 2021, di Aula Kantor Kejari, Rabu (01/12/2021).

Rakor Tim PAKEM ini dipimpin oleh Kepala Kejari Tanbu, diwakili Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel), Andi Akbar Subari, dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Tanbu Hj Mariani, serta dihadiri seluruh anggota Tim PAKEM Kabupaten Tanbu.

Tujuan Rakor ini dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap gerakan atau peristiwa di luar peraturan perundang-undangan terkait aliran kepercayaan dan keagamaan.

Tim PAKEM memiliki beberapa fungsi. Yaitu: menyelenggarakan rapat baik secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan; Menyelenggarakan pertemuan, konsultasi, dengan instansi dan badan-badan lainnya yang dipandang perlu, baik lembaga Pemerintahan maupun non Pemerintah sesuai kepentingannya; Mengadakan pertemuan dengan penganut aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang dipandang perlu.

Kasi Intel Andi Akbar Subari menyampaikan, Rakor PAKEM diselenggarakan untuk menyikapi semakin meningkat dan berkembangnya kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME, sehingga harus dilakukan deteksi dini sebagai bentuk pengawasan secara intensif dan persuasif.

“Kita bersama Aparat Pemerintahan serta para Penyuluh Agama membantu Tim PAKEM melakukan peringatan dini dan deteksi dini,” katanya. 

Dengan diselenggarakannya Rakor Tim PAKEM ini, papar Andi Akbar, sebagai salah satu wadah untuk bertukar informasi serta menyatukan visi dan misi dalam menyelesaikan permasalahan aliran kepercayaan.

Andi Akbar menegaskan, kewaspadaan perlu ditingkatkan, mengingat masih bermunculan laporan dari masyarakat terkait adanya aliran yang meresahkan.

“Maka, masyarakat juga dituntut peduli pada lingkungan sekitarnya. Apabila ada hal-hal atau kegiatan keagamaan atau kepercayaan yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat Pemerintahan setempat, atau langsung laporkan kepada Tim PAKEM,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Andi Akbar, Tim PAKEM dapat segera mengambil langkah-langkah atau tindakan terhadap aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan kerukunan masyarakat.

“Apabila ada sebuah perkumpulan ataupun majelis di Kabupaten Tanah Bumbu, seharusnya memiliki izin dari MUI, dan izin keramain dari Kepolisian. Agar bisa diketahui keberadaanya. Sehingga tidak meresahkan masyarakat sekitar,” pungkasnya.(win)

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *