BANJARBARU – Dalam rangka perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sebanyak 13 narapidana (napi) di Lapas Kelas II B Banjarbaru mendapat remisi (masa pengurangan hukuman/pidana).
Kabar gembira ini diutarakan Kasi Binadik Lapas Kelas II Banjarbaru, Septyawan KP, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/12) pagi.
“Remisi hari besar keagamaan ini selalu diberikan setiap tahun. Untuk tahun ini kami mengusulkan 13 narapida untuk mendapatkan remisi, khususnya yang beragama Nasrani,” ucapnya.
Septa menyebutkan, 13 napi tersebut nantinya akan mendapat remisi selama satu bulan. “Yang dimaksud remisi itu artinya pengurangan pidana. Jadi misal narapidana ini dapat remisi satu bulan, harusnya bebasnya bulan Januari, karena dapat remisi ya otomatis bebasnya di bulan Desember,” ujarnya.
Narapidana yang mendapat remisi kali ini dari berbagai kasus, termasuk kasus kriminal umum dan narkotika.
Septa memaparkan, ada syarat khusus bagi napi kasus narkotika untuk mendapatkan remisi. Yakni harus mempunyai surat justice collaborator.
“Kalau narapidana yang tersandung kasus narkotika dan vonisnya 5 tahun ke atas, dia harus mempunyai surat justice collaborator (surat bekerjasama dengan penyidik). Nanti dia bisa mendapatkan remisi setelah jalan 6 bulan. Tapi kalau misal narapidana tidak dapat surat itu, dia harus menjalani 1/3 masa pidana dulu, baru nanti kita usulkan remisi. Sedangkan yang narapidana non narkotika/criminal, harus menjalani pidana 6 bulan atau lebih baru, bisa kita usulkan remisi,” tutup Septa.[]
Editor : Almin Hatta



