BATUICIN – Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berupaya melindungi produk unggulan yang bernaung di bawah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Dengan demikian produsen lebih mendapatkan jaminan hukum atas hasil ekonomi kreatif tersebut.
Sebagai penguatan jaminan hukum, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporpar) Tanbu melaksanakan Sosialisasi Ekonomi Kreatif tentang HAKI di Hotel Ebony, Batulicin, Rabu (08/12/2021).
“Kegiatan ini bertujuan untuk perlindungan produk-produk unggulan yang sangat diperlukan untuk memperkuat daya saing dengan produk lainnya. Salah satu bentuk penguatan daya saing adalah melalui perlindungan Hak Kekayaan Intelektualnya terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha tersebut atau lebih dikenal sebagai HAKI,” kata Kepala Disporpar Tanbu, Hamaluddin Tahir.
Hamaluddin menjelaskan, HAKI merupakan bentuk perlindungan hak atas kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif, sebagai bagian dari pembinaan dan dukungan kemajuan ekokraf di Tanbu.
Menurut Hamaluddin, ekonomi kreatif Tanbu terus dilirik pemerintah pusat. Bersamaan kesempatan besar itu, jangan sampai hak kekayaan intelektual terabaikan. Sehingga berpotensi menimbulkan persoalan.
”Karena itu pola pikir dan pemahaman hak kekayaan intelektual pelaku ekokraf harus jadi perhatian. Bisa dibayangkan hasil kreativitas kita justru diakui pihak lain. Oleh sebab itu ini harus kita lindungi,” tutupnya.
Sebelumnya, Kabid Pemasaran dan Ekonomi kreatif Disporpar, Eddy Sukhrawadi, menyampaikan, kegiatan sosialisasi HAKI ini adalah langkah kongkrit sekaligus perwujudan dari aspirasi Bidang Pengembangan Ekraf Disporpar Tanbu untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan dukungan kepada semua pemangku kepentingan di bidang ekonomi kreatif.
“Ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Disporpar Tanbu yang perlu mendapatkan perlindungan hukum secara layak melalui hak kekayaan intelektual,” pungkasnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanbu, Rahmat Prapto Udoyo, yang mewakili Bupati, menyampaikan bahwa HAKI merupakan kekayaan atas segala hasil produksi berupa ide kreatif yang perlu mendapatkan perlindungan hukum dari Kemenkumham.
“Untuk itulah kegiatan ini penting dilaksanakan untuk menghargai dan melindungi karya cipta intelektual,” katanya.
Dalam kesempatan itu pula, Rahmat mengajak pelaku ekonomi kreatif di Tanbu untuk terus mengembangkan inovasi dan kreativitas, sesuai perkembangan dan kondisi saat ini.
Menurutnya, kesadaran pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan hak intelektualnya masih rendah. Untuk itu pemerintah daerah terus mendorong para pelaku untuk memahami pentingnya hak atas kekayaan intelektual tersebut.
Sebaliknya, Rahmat mengingatkan pelaku ekonomi kreatif agar selalu berhati-hati dalam pemilihan nama terkait hak cipta. Agar jangan sampai dianggap melakukan pembajakan hak cipta orang lain.
“Jangan sampai malah sebaliknya, kita dianggap menciplak karya orang lain. Teruslah berkreasi, tapi jangan lupa mendaftarkan hak kekayaan intelektual,” pungkasnya.(win)
Editor : Almin Hatta



