Kuasa Hukum Tergugat Harapkan Keluarga Tetap Silaturahmi

Diposting pada

BARABAI – Kasus sengketa waris atas 8 objek (tanah) di Desa Tabu Darat Hilir, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yang sempat menjadi perhatian masyarakat sekitar, Sabtu 8 Januari 2022 kemarin sudah berhasil diselesaikan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Barabai.

Ibnu Hajar Akbar selaku pemenang sengketa waris tesrebut menyatakan puas dan bersyukur atas pembagian objek sengketa yang telah sesuai dengan putusan pengadilan.

Di sisi lain, Zakaria SSos SH MH selaku kuasa hukum para tergugat (4 saudara kandung Ibnu Hajar Akbar, red) menyatakan, perkara sengketa waris yang berjalan sekitar satu tahun ini telah diakhiri dengan pembagian secara kekeluargaan dan sesuai keputusan Pengadilan Agama (PA) Barabai.

“Sekali lagi saya nyatakan, pembagiannya sesuai keputusan PA. Jadi kami tidak membagi, hanya mengukurkan saja, melanjutkan apa-apa yang diputuskan Pengadilan Agama Barabai,” katanya.

Menurut Zakaria, semuanya sudah selesai, sudah klir, dan untuk di lapangan biasa-biasa saja, tidak ada kendala.

“Bahkan ada bantuan dari pihak Pemerintah Desa, Polsek dan Polres HST, cukup baik, sehingga kita bisa menjalankan sesuai rencana semula,” ucapnya.

Karenanya, Zakaria mengimbau kepada semua keluarga yang bersengketa agar tetap menjaga kekeluargaan dan silaturahmi.

“Hubungan kekeluargaan jangan putus, tetap pertahankan. Setelah perkara ini selesai, kita harapkan kepada keluarga yang bersengketa ini agar kembali seperti semula. Jangan sampai ada masalah lagi. Kembali rukun, dan teruskan silaturahmi. Sebab, untuk pembagian sudah sesuai aturan yang sama-sama kita laksanakan,” ujarnya.[]

 

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *