BARABAI – Setelah berlangsung sekian lama, sengketa waris antara Ibnu Hajar Akbar SPd dengan saudara-saudara kandungnya akhirnya berhasil diselesaikan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan putusan pengadilan.
Ibnu Hajar Akbar selaku pemenang perkara sengketa waris tersebut, mengaku puas atas pembagian objek waris yang dilaksanakan pada Sabtu 8 Januari 2022 kemarin di Desa Tabu Darat Hilir, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sebagaimana diketahui, sengketa pembagian harta waris antara Ibnu Hajar Akbar dan saudara-saudara ini digelar di Pengadilan Agama (PA) Barabai, beberapa waktu lalu. PA Barabai akhirnya memutuskan mengabulkan gugatan Ibnu Hajar Akbar tersebut.
“Hari ini dilaksanakan pembagian harta waris tersebut, sesuai dengan keputusan Pengadilan Agama Barabai. Saya puas dan mengucapkan syukur dengan kalimat Alhamdulillah,” kata Ibnu Hajar Akbar, usai pengukuran tanah sengketa bersama saudara-saudara kandungnya, BPN Barabai, dan pihak terkait lainnya.
Menurut Ibnu Hajar Akbar, pembagian harta waris ini sudah terlaksana semaksimal, sesuai dengan apa yang diputuskan oleh PA Barabai.
“Saya dari pihak penggugat merasa nyaman didampingi kakanda H Saubara dalam menyelesaikan hal tersebut di lapangan. Saya merasa puas target yang diharapkan dalam pembagian objek yang disengketakan ini sudah tercapai,” ujarnya.
Ibnu Hajar Akbar mengungkapkan, kesepatan pembagian obyek sengketa waris ini didapat melalui mediasi oleh Polres Hulu Sungai Tengah, yang kemudian dilanjutkan penyelesaiannya di lapangan pada hari Sabtu kemarin.
“Hari ini (Sabtu 8/1/2022, red) ada 8 objek yang kita laksanakan pembagiannya melalui pihak terkait. Satu per satu dari 8 objek itu dibagikan sesuai dalam keputusan PA Barabai. Dan hak masing-masing sudah selesai dibagikan,” imbuhnya.[]
Editor : Almin Hatta



